Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Senin (2/2/2026) terkait kasus materi stand up comedy-nya yang dianggap menghina suku Toraja. [Tiara Rosana/Suara.com]
11:04
3 Februari 2026

Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara

Baca 10 detik
  • Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang melibatkan Pandji Pragiwaksono telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
  • Pandji Pragiwaksono diperiksa sebagai saksi terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026.
  • Polri akan segera menginformasikan perkembangan kasus ini, termasuk rencana gelar perkara untuk menentukan status hukum Pandji.

Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono dipastikan telah naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu terungkap setelah Pandji menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (2/2/2026).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki mengatakan meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Pandji hingga kini masih diperiksa sebagai saksi terlapor.

"Masih sebagai saksi. Kasusnya sudah tahap penyidikan," kata Rizki kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Menurut Rizki perkembangan terkait perkara ini akan segera disampaikan. Termasuk rencana gelar perkara untuk menentukan status hukum Pandji ke depan.

“Nanti kami update,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap Pandji di Bareskrim menjadi babak baru dalam polemik dugaan penghinaan terhadap suku Toraja.

Pada Senin, 2 Februari 2026, Pandji mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor. Ia menyebut pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan total 48 pertanyaan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kasus #dugaan #penghinaan #suku #toraja #naik #penyidikan #status #hukum #pandji #tunggu #gelar #perkara

KOMENTAR