PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Aplikator Mata Elang 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
12:32
3 Februari 2026

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Aplikator Mata Elang 

– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang (matel). Alhasil, kasus yang menyeret Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi akan kembali bergulir.

Pihak kepolisian pun tengah bersiap untuk melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Hakim tunggal Etri Widayati mengatakan proses penangkapan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang prosedur penyidikan, penyelidikan, penanganan perkara, upaya paksa. Serta Perkap nomor 1 tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri.

"Sudah sesuai dengan surat perintah penyidikan, dalam penetapan tersangka juga telah dilengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Hakim Etri pun mempertimbangkan fakta persidangan yang diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. Atas dasar itu, hakim menolak eksepsi permohonan praperadilan dari para tersangka.

"Untuk selanjutnya pihak kepolisian bisa melanjutkan proses penyidikan yang tengah bergulir,” ujar Majelis Hakim.

Abdul Syakur selaku kuasa hukum tersangka mengatakan bahwa menghormati putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan para tersangka untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. “Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga klien kami,” paparnya.

Dalam berkas permohonan, Syakur sempat menjelaskan bahwa kliennya ditangkap pada 17 Desember silam. Bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa.

Freddy sendiri berkedudukan sebagai komisaris perusahaan, sedangkan Jamaludin Kaffi berperan sebagai tim IT. "Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," tuturnya.

Selama proses tersebut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. Lantaran tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun oleh tim penyidik. "Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," terang Syakur.

Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menghormati putusan Majelis Hakim yang telah menolak gugatan pra peradilan. Salah satunya dengan mempertimbangkan keterangan tim penyidik selama proses penangkapan hingga penetapan tersangka. “Hasil putusan ini kami akan sampaikan kepada pimpinan. Sebagai pertimbangan melanjutkan proses hukum yang bergulir,” tandasnya. (yog)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #gresik #tolak #gugatan #praperadilan #aplikator #mata #elang

KOMENTAR