Kejagung Sebut Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid, terindikasi berada di salah satu negara kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung belum dapat memastikan secara detail negara mana yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Buronan Interpol, Red Notice Berlaku 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Ia menekankan, yang terpenting saat ini adalah terbitnya red notice Interpol yang secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.
“Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ungkapnya.
Namun, Anang mengingatkan bahwa penerbitan red notice tidak serta-merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.
Menurut dia, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata dia.
Anang menjelaskan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
Baca juga: Interpol Petakan Keberadaan Jurist Tan, Red Notice Segera Terbit
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini tidak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.
Artinya, jika suatu negara bersedia menyerahkan buronan kepada Indonesia, maka Indonesia pun berkewajiban melakukan hal serupa jika buronan negara tersebut berada di wilayah Indonesia.
“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," tuturnya.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya.
Baca juga: Soal Riza Chalid, Polri: Pemulangan Buron Internasional Butuh Waktu Panjang
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.
Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyampaikan bahwa red notice terhadap Riza Chalid terbit pada Jumat (23/1/2026).
Setelah itu, NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi intensif dengan mitra Interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing serta dengan counterpart di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko.
Tag: #kejagung #sebut #riza #chalid #terindikasi #berada #negara #asean