Rekanan Vendor Chromebook Kembalikan Keuntungan Rp 5,15 M karena Takut
Pihak swasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook, Mariana Susy dan Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)(Shela Octavia)
13:58
3 Februari 2026

Rekanan Vendor Chromebook Kembalikan Keuntungan Rp 5,15 M karena Takut

- Seorang wiraswasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook, Mariana Susy mengaku mengembalikan keuntungan senilai Rp 5,15 miliar dari pengerjaan terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek karena takut dengan kasus yang kini berjalan.

“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya,” ujar Susy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

Susy berbicara ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Kejagung Pelajari Pengakuan Pejabat Terima Uang di Kasus Chromebook

Saat dicecar jaksa, Susy mengaku takut dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Takut saya,” lanjut Susy.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah sempat memperdalam soal pengembalian Rp 5,15 miliar.

Pasalnya, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan periode 2020-2022.

Dari proyek ini, Susy mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10,2 miliar.

Baca juga: Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih

Berdasarkan keterangan dalam sidang, Susy diajak kerja sama oleh PT Bhinneka Mentari Dimensi selaku penyedia Chromebook.

Perusahaan Susy, Putra Sakti Abadi, mendapatkan pekerjaan untuk menginstal atau mengaktivasi chrome device management (CDM) di laptop Chromebook yang telah dipesan Kemendikbudristek.

“Untuk nilai ini, yang menentukan ini apakah inisiatif dari ibu nilai ini, atau dari penyidik pada saat itu?” tanya Hakim Purwanto.

Susy mengatakan, angka Rp 5,15 miliar berasal dari hitungannya sendiri. Dia menghitung laba dari keuntungan kotor Rp 10,2 miliar dikurangi dengan biaya operasional dan biaya lain.

“Dari Rp 10 M itu sudah saya potong-potong dengan biaya-biaya, saya masih ada keuntungan sekitar kurang lebih segitu Rp 5,15 miliar,” jelas Susy.

Baca juga: Nadiem Klaim Tak Berurusan soal Pengadaan Chromebook via E-Katalog

Lebih lanjut, Hakim Purwanto sempat bertanya apakah Susy masih mendapatkan keuntungan setelah pengembalian uang kepada penyidik. “Tidak ada, Pak. Saya kembalikan semua saja,” kata Susy lagi.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #rekanan #vendor #chromebook #kembalikan #keuntungan #karena #takut

KOMENTAR