Di Mana Buron Internasional Riza Chalid? Ini Jawaban Kejagung dan NCB Interpol
- Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi tanda tanya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 pada pertengahan 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri buka suara soal keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di salah satu negara Asia Tenggara atau ASEAN.
Baca juga: Soal Lokasi Riza Chalid, Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol
Informasi tersebut diperoleh Kejagung setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kendati terindikasi berada di Asia Tenggara, Kejagung belum dapat memastikan negara tempat Riza Chalid berada.
Namun, ia memastikan bahwa terbitnya red notice untuk Riza Chalid membuat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah semakin terbatas pergerakannya.
"Terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Anang.
Baca juga: Kejagung: Red Notice Riza Chalid Tak Berarti Bisa Langsung Ditangkap
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Tidak Bisa Langsung Ditangkap
Terbitnya red notice, jelas Anang, bukan berarti bahwa aparat penegak hukum di Indonesia bisa langsung menangkap Riza Chalid.
Pasalnya, terdapat kedaulatan negara lain yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum lintas negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ujar Anang.
Di samping itu, red notice bukan merupakan sebuah kewajiban bagi negara lain dalam memberi tahu keberadaan seorang buronan.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini tidak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," jelas Anang.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Buronan Interpol, Red Notice Berlaku 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang
NCB Interpol Tahu Keberadaan Riza Chalid
Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengaku, pihaknya telah mengetahui negara tempat beradanya Riza Chalid.
Untung mengatakan, pihaknya juga sudah berangkat ke negara tempat keberadaan Riza Chalid.
"Kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Soal Riza Chalid, Polri: Pemulangan Buron Internasional Butuh Waktu Panjang
Kendati demikian, Untung belum mengungkap lokasi keberadaan Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah itu.
Terkait upaya penangkapan, Untung menegaskan proses tersebut masih terus berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait.
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update," ujar Untung.
Interpol sendiri, kata Untung, telah menyebar red notice untuk Riza Chalid ke 196 negara yang menjadi anggota Interpol.
"Untuk Red Notice ini disebarkan ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujar Untung.
Baca juga: Mengapa Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Januari 2026?
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Profil Riza Chalid sendiri tidak banyak terekspos ke publik. Namun, sosoknya dikenal luas di kalangan elite bisnis, khususnya dalam industri perdagangan minyak.
Dilansir dari Tribunnews, Riza Chalid sempat mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama bertahun-tahun. Petral merupakan anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura dan berperan dalam pengadaan minyak mentah.
Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Apa Arti Red Notice Interpol?
Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain;, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tag: #mana #buron #internasional #riza #chalid #jawaban #kejagung #interpol