Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
15:04
3 Februari 2026

Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK

Baca 10 detik
  • Dosen UI, Chusnul Mar'iyah, mengusulkan pembubaran Bawaslu karena struktur dianggap terlalu gemuk pada RDPU Komisi II DPR RI, 3 Februari 2026.
  • Ia juga mengusulkan pencabutan kewenangan MK menangani sengketa pemilu karena diduga bukti fisik tumpukan berkas tidak diperiksa mendalam.
  • Solusinya, Chusnul mengusulkan distribusi kembali penyelesaian sengketa Pilkada ke MA atau tingkat daerah untuk efektivitas.

Usulan mengejutkan muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang membahas evaluasi penyelenggaraan pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2/2026).

Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Chusnul Mar’iyah, mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pencabutan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa pemilu.

Ia menilai struktur penyelenggara pemilu saat ini terlalu gemuk dan tidak efisien. Menurutnya, peran penyelenggaraan pemilu cukup dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa memerlukan badan pengawas permanen.

"Bawaslu, bubarkan saja. Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu ya," ujar Chusnul secara tegas di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu yang awalnya bersifat ad hoc kini justru dipermanenkan, padahal keberadaannya dianggap tidak esensial. Chusnul menyadari bahwa usulannya tersebut berpotensi memicu kontroversi di kalangan penyelenggara pemilu.

"Makanya saya dari dulu, Panwaslu saja enggak perlu apalagi Bawaslu, bubarkan saja. Kayak gitu ya, nanti kan saya di-itu Bawaslu se-Indonesia pasti marah dengan saya. Tapi enggak apa-apa, saya 2006 saja sudah bicara sebelum Bawaslu, baru Panwaslu," jelasnya.

Selain Bawaslu, Chusnul juga melontarkan kritik keras terhadap peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa hasil pemilu.

Ia meragukan efektivitas majelis hakim dalam memeriksa tumpukan bukti yang diajukan oleh para pemohon sengketa.

"Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca?" cetus Chusnul.

Ia kemudian memberikan contoh kasus sengketa Pilpres yang pernah diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.

Chusnul menyoroti banyaknya berkas yang disiapkan, namun diduga tidak diperiksa secara mendalam karena keterbatasan waktu dan sistem.

"Saya tanya di Pilpres 2014 kepada lawyer gugatannya di MK. Itu kelompoknya Pak Prabowo-Sandiaga Uno, fotokopi saja Rp2 milyar. Itu dilihat enggak? Dilihat misalnya, belum dibaca, dilihat enggak? Enggak Bu," ungkapnya menceritakan percakapannya.

Chusnul mempertanyakan bagaimana keputusan dapat diambil secara adil jika bukti fisik yang berjumlah sangat besar tidak disentuh secara detail.

"Jadi gimana memutuskan tanpa pernah ini? Tapi dua kontainer itu apakah dibaca? Enggak. Nah ini juga persoalan yang ada di dalam konteks ini," ujarnya.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar kewenangan penyelesaian sengketa pilkada didistribusikan kembali ke tingkat daerah atau Mahkamah Agung (MA) guna membagi beban kekuasaan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara.

"Kalau dulu sempat yang pertama Pilkada itu sengketanya hanya kalau sengketa Bupati di Provinsi, sengketa Provinsi MA. Sehingga itu kita bagi kekuasaan bagaimana menyelesaikan sengketa. Tapi kan saya bilang Pilkada di DPRD, enggak terlalulah kalau harus sengketa-sengketa," pungkasnya.

Editor: Bella

Tag:  #rdpu #komisi #akademisi #usul #bawaslu #dibubarkan #cabut #wewenang #sengketa

KOMENTAR