Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih
Pihak swasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook, Mariana Susy dan Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi dalam sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026)(Shela Octavia)
12:22
3 Februari 2026

Vendor Chromebook Akui Sebar Duit ke Pejabat Kemendikbud: Tanda Terima Kasih

Seorang wiraswasta dan rekanan vendor penyedia Chromebook dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Mariana Susy, mengaku memberikan sejumlah uang kepada pejabat Kemendikbudristek usai pengadaan Chromebook selesai.

usy mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek sebagai tanda terima kasih karena sudah dilibatkan dalam pengadaan Chromebook.

“Ada ya? Duit apa itu? Duit keuntungan dari instal ini?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).

“Iya, sebagai tanda terima kasih, pak,” jawab Susy.

Baca juga: Ramai-ramai Pejabat Era Nadiem Makarim Terima Uang Kasus Chromebook

Susy menjelaskan, uang itu diberikannya sebatas untuk berterima kasih kepada para pejabat karena dia sudah diberikan pekerjaan untuk meng-install chrome device management (CDM) di laptop-laptop Chromebook yang diadakan Kemendikbudristek.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan periode 2020-2022.

Dalam berkas dakwaan, Susy disebut mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10,2 miliar dari proyek ini.

Susy lalu mengeklaim, pemberian itut tidak dilandasi niat jahat, melainkan murni berbagi rezeki.

Baca juga: Kagetnya Nadiem, Anak Buah Diam-diam Terima Uang Chromebook

“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi, saya tidak pikir apa-apa,” kata Susy.

Susy mengaku tahu bahwa orang-orang yang ia berikan uang adalah pejabat Kemendikbudristek.

Namun, ia mengaku tidak berpikir terlalu jauh tentang pemberian kepada sejumlah pejabat kementerian ini.

“Oh, jadi apa... dari pikirannya apa memberikan itu?” tanya jaksa.

“Dengan hati aja berbagi rezeki,” jawab Susy.

Baca juga: Eks Pejabat Jelaskan Tupoksi, Kubu Nadiem: Menerima Uang Termasuk?

Pejabat Kemendikbud terima uang Chromebook

Berdasarkan uraian surat dakwaan, ada sejumlah pejabat Kemedikbudristek yang menerima aliran dana dari Susy.

Misalnyam mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek Muhammad Hasbi yang menerima uang Rp 500 juta dari Susy.

Uang Rp 500 juta ini tidak diterima langsung oleh Hasbi, tapi lebih dahulu diserahkan Susy kepada Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.

Lalu, pada kesempatan lain, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto menerima uang senilai Rp 250 juta ketika mengunjungi gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.

Baca juga: PPK Kemendikbudristek Akui Terima 7.000 Dollar AS Via Paket Vitamin Covid-19

Mariana Susy juga pernah memberikan uang 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta kepada PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.

Dhany lalu membagikan uang tersebut kepada beberapa orang, yaitu Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing menerima 7.000 dollar AS, sedangkan Dhany kebagian 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta.

Surat dakwaan juga menyebut Susy memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 5,15 miliar dari pengadaan Chromebook.

Namun, Susy menyebut uang itu telah dikembalikannya kepada negara melalui penyidik.

Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

Kasus korupsi Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Baca juga: Nadiem Makarim: Insya Allah Saya Akan Bebas, Sedang Dibuktikan

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #vendor #chromebook #akui #sebar #duit #pejabat #kemendikbud #tanda #terima #kasih

KOMENTAR