Pakar Minta DPR Tolak Pemilu E-Voting: Negara Maju Saja Tidak Mau
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, George Towar Ikbal Tawakkal meminta DPR menolak penerapan pemilu berbasis e-voting di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan George dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR terkait RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Hindari penerapan e-voting. Ini saya cenderung tidak sepakat dengan penggunaan e-voting, apapun itu, baik yang DRE, e-voting, ataupun hybrid. Ada beberapa model sebenarnya e-voting," ujar George.
George menegaskan bahwa Indonesia belum siap dengan sistem pemilu berbasis e-voting, salah satunya karena potensi peretasan hack.
Baca juga: Inovasi E-Voting Pilkada Langsung
Dia menyebutkan, peretasan dapat dilakukan oleh orang iseng atau lawan politik dan dampaknya mengerikan.
"Saya masih melihat kita belum siap, karena rawan untuk di-hack. Keamanan siber itu ngeri ya, kejahatan siber itu. Entah dari lawan politik atau dari lawan iseng, kan enggak tahu," tuturnya.
George melanjutkan, hasil penelitian di Amerika Latin juga menunjukkan, orang tidak percaya dengan hasil e-voting, apalagi jika instrumen digital untuk melaksanakan pemilu e-voting ini tidak siap.
Baca juga: DPR Terbuka Kaji Opsi E-Voting yang Diusulkan PDI-P
George juga menyinggung pengalaman sejumlah negara maju yang sempat menerapkan e-voting, tetapi kemudian menghentikannya.
Dia memaparkan bahwa Jerman dan Belanda pernah menggunakan e-voting, tetapi metode itu disetop karena publik meragukannya.
"Negara-negara maju sudah tidak mau memakai e-voting, pernah tetapi enggak jadi, berhenti mereka. Karena isu, masalah isu kepercayaannya diragukan terus," kata George.
Wacana e-voting
Wacana menerapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting kembali muncul lewat Rakernas PDI-P pada Januari 2026 lalu.
Ketika itu, partai berlambang banteng tersebut mendorong penerapan e-voting demi menekan biaya mahal dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung.
Usul ini disampaikan PDI-P saat muncul wacana untuk mengubah sistem pilkada, dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Mengapa E-Voting Tak Bisa Langsung Diterapkan di Pilkada Indonesia?
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menilai sistem e-voting yang diusulkan layak dikaji sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia.
Prasetyo mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pemilu sejatinya selalu menjadi topik pembahasan setiap kali sistem kepemiluan dievaluasi.
"E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan ya, baik e-vote yang dimaksud dengan e-vote adalah tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca-pemilihannya," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Baca juga: Komisi II Tampung Usulan PDI-P soal Pilkada Langsung dengan E-Voting
Dia menjelaskan bahwa penerapan teknologi tidak hanya berkaitan dengan proses pemungutan suara, tetapi juga mencakup tahapan setelah pemilihan, seperti rekapitulasi hasil suara secara elektronik.
"Misalnya dari sisi e-rekap yang selama pemilu kan itu juga selalu menjadi pembahasan, bagaimana kita memanfaatkan teknologi, misalnya dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, dengan teknologi untuk memangkas waktu rekap secara berjenjang mulai dari TPS, kemudian ke PPS, kemudian PPK, sampai ke KPU, sampai ke KPU Provinsi, sampai ke KPU Pusat, itu kan memang panjang waktunya," ujar dia.
Tag: #pakar #minta #tolak #pemilu #voting #negara #maju #saja #tidak