Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
- OJK dan BEI mengajukan sejumlah proposal terkait keinginan MSCI.
- Salah satunya soal siapa sebenarnya penerima manfaat akhir dari sebuah kepemilikan saham RI.
- Jika sebelumnya ambang batas pengungkapan berada di angka yang lebih tinggi, kini otoritas siap melakukan pengungkapan kepemilikan saham dengan porsi di bawah 5% hingga 1%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah merampungkan pertemuan virtual strategis dengan penyedia indeks global ternama, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pertemuan ini menjadi krusial di tengah upaya regulator untuk memperkuat posisi pasar modal Indonesia di mata investor internasional dan memastikan emiten-emiten tanah air tetap kompetitif dalam penghitungan indeks MSCI.
Dalam pertemuan tersebut, OJK dan BEI mengajukan proposal solusi komprehensif sebagai jawaban atas tuntutan transparansi yang selama ini menjadi perhatian utama MSCI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa komitmen ini merupakan langkah proaktif otoritas untuk menghapus hambatan informasi bagi investor global.
Proposal yang diajukan mencakup dua poin fundamental yang selama ini dianggap sebagai "titik buta" oleh investor institusi internasional.
- Pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO): OJK berkomitmen untuk memperketat transparansi mengenai siapa sebenarnya penerima manfaat akhir dari sebuah kepemilikan saham. Selama ini, struktur kepemilikan yang berlapis sering kali menyulitkan analisis risiko. Dengan transparansi UBO, pasar akan memiliki gambaran yang lebih jernih mengenai pengendali sesungguhnya dari sebuah emiten.
- Peningkatan Likuiditas dan Free Float: Poin kedua berkaitan erat dengan kemudahan transaksi bagi investor besar. MSCI sangat memperhatikan ketersediaan saham di publik (free float) yang benar-benar likuid untuk diperdagangkan.
"OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab keseluruhan concern dan isu terkait dua hal utama tadi. Kami sudah memiliki rencana matang untuk melakukan pemenuhan atas semua isu tersebut," ungkap Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Salah satu terobosan paling signifikan dalam proposal ini adalah rencana OJK dan BEI untuk membedah data kepemilikan saham jauh lebih dalam. Jika sebelumnya ambang batas pengungkapan berada di angka yang lebih tinggi, kini otoritas siap melakukan pengungkapan kepemilikan saham dengan porsi di bawah 5% hingga 1%.
Tak hanya itu, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan merinci klasifikasi investor menjadi 27 sub-tipe investor. Langkah ini dirancang untuk mengungkap profil risiko dan penerima manfaat akhir secara mendetail. Dengan data yang lebih granular, MSCI dan investor global dapat membedakan mana kepemilikan yang bersifat strategis dan mana yang bersifat murni investasi publik.
Terkait likuiditas, OJK mengambil langkah berani dengan mengusulkan kenaikan batas minimal free float saham dari semula 7,5% menjadi 15% secara bertahap. Peningkatan dua kali lipat ini diharapkan mampu menggairahkan volume transaksi harian dan mencegah terjadinya volatilitas ekstrem akibat jumlah saham beredar yang terlalu sedikit.
Hasan Fawzi menambahkan bahwa diskusi dengan MSCI berlangsung sangat konstruktif. Pihak MSCI bahkan memberikan panduan mengenai metodologi penghitungan saham yang lebih akurat sesuai standar global. Sebagai bentuk akuntabilitas, otoritas pasar modal sepakat untuk memberikan pembaruan rutin (regular update) kepada publik mengenai progres dari komitmen-komitmen ini.
"Mudah-mudahan ini menjadi progres yang baik. Melalui evaluasi akhir, kita berharap akan mendapatkan konfirmasi penerimaan (dari MSCI) atas solusi yang kami tawarkan," pungkas Hasan.
Tag: #proposal #msci #janji #ungkap #penerima #manfaat #akhir #saham