Pejabat Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 32,52 Persen
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
10:48
3 Februari 2026

Pejabat Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Baru 32,52 Persen

- Kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya melalui dokumen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus menjadi sorotan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat penyampaian LHKPN periode Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen, hingga 31 Januari 2026.

KPK menegaskan, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/1).

Ia menegaskan, kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

"Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini," tegasnya.

Oleh karena itu, pelaporan LHKPN di awal waktu sekaligus menjadi teladan positif untuk lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai seorang pejabat publik.

Dalam proses pengisiannya, penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) harus memperhatikan sejumlah poin penting.

Seperti misalnya validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memperhatikan kelengkapan seluruh dokumen-dokumen, termasuk Surat Kuasa.

"Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom Aksi, dan tombol Cetak Surat Kuasa," ungkapnya.

Menurut dia, surat kuasa yang telah disiapkan nantinya wajib disertai dengan meterai tempel ataupun meterai elektronik (e-meterai) bernilai Rp 10.000.

Jika WL menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK.

"Sebaliknya, jika WL memakai meterai elektronik (e-materai), WL hanya perlu mengunggahnya kembali ke portal LHKPN," ujarnya.



Seluruh PN/WL dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Atas setiap LHKPN yang disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif.

"Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik," tuturnya.

Apabila PN/WL mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email [email protected] atau Call Center KPK di 198.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #pejabat #masih #minim #lapor #harta #kekayaan #sebut #tingkat #kepatuhan #lhkpn #baru #3252 #persen

KOMENTAR