Masa Berlaku Hak Pakai Habis? Begini Cara Perpanjangnya
- Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
Karena memiliki batas waktu pemanfaatan, pemegang Hak Pakai perlu mengajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya berakhir agar status pemanfaatan tanah tetap sah secara hukum.
Baca juga: Nusron Minta Maaf dan Akui Tumpang Tindih Administrasi Pertanahan Kotabaru
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan, Pemerintah tengah menggenjot sertifikasi hak pakai atas aset Barang Milik Negara (BMN) agar mendapatkan kepastian hukum.
"Pokoknya judulnya ini adalah mengamankan BMN. Selain kita pelayanan kepada masyarakat, kita mengamankan BMN," tegas Nusron, dikutip Kompas.com, Sabtu (14/2/2026).
Ketentuan mengenai Hak Pakai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Jangka Waktu Hak Pakai
Berdasarkan Pasal 52 PP Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan paling lama 30 tahun.
Baca juga: Mengenal Hak Pakai, Sertifikat yang Diterima Pemprov DKI
Hak tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui kembali paling lama 30 tahun.
Setelah masa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah dengan Hak Pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah HPL.
Sementara itu, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui melalui akta pemberian Hak Pakai.
Adapun Hak Pakai yang diberikan selama tanah masih dipergunakan tidak memiliki batas waktu sepanjang pemanfaatannya masih berlangsung.
Syarat Perpanjang Hak Pakai
Untuk mengajukan perpanjangan Hak Pakai, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagaimana tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
- Sertifikat asli Hak Pakai
- Fotokopi KTP para pihak terkait dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila disyaratkan dalam sertifikat atau keputusan pemberian hak
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu melampirkan keterangan identitas diri, informasi luas, letak, dan penggunaan tanah, surat pernyataan tanah tidak sengketa, serta surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah.
Baca juga: 3.922 Sertifikat Hak Pakai Diserahkan ke DKI, Aset Rp 102 Triliun Aman
Waktu Penyelesaian Hak Pakai
Permohonan perpanjangan Hak Pakai diproses dalam waktu sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.
Biaya Perpanjang Hak Pakai
Biaya perpanjangan Hak Pakai dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah. Sebagai simulasi, untuk tanah non-pertanian seluas 100 meter persegi di Kepulauan Riau yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, rincian biayanya meliputi:
- Pengukuran: Rp 120.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 5.000.020
- Pendaftaran: Rp 50.000
Dengan demikian, total biaya perpanjangan Hak Pakai dalam contoh tersebut mencapai Rp 5.170.020.
Tag: #masa #berlaku #pakai #habis #begini #cara #perpanjangnya