Jika Cicilan KPR Anda Lunas, Segera Urus Roya
- Masyarakat yang telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lainnya di perbankan dengan jaminan sertifikat tanah, perlu segera mengurus Roya.
Pengurusan Roya dilakukan di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Dengan mengurus sertifikat Roya, status tanah dan/atau rumah telah dinyatakan terbebas sebagai jaminan utang oleh perbankan.
Apa Itu Roya?
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, Roya merupakan proses penghapusan Hak Tanggungan.
"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy, dikutip Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Hal-hal mengenai Roya setidaknya telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Baca juga: KPR Lunas Tapi Sertifikat Rumah Belum Jadi, Ketahui Penyebabnya
Di dalam Pasal 18 tertulis bahwa salah satu hal yang menyebabkan Hak Tanggungan terhapus yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
Lalu Pasal 22 menyebutkan, setelah Hak Tanggungan terhapus, Kantor Pertanahan (Kantah) mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.
Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah.
Pencoretan catatan Hak Tanggungan dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan yang sudah terhapus.
Cara Urus Roya
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, setelah pinjaman lunas, nantinya perbankan akan memberikan surat Roya kepada kreditur.
Kemudian, kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah dan buku tanahnya.
Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka sertifikat Roya akan diterbitkan.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertifikat analog dan Hak Tanggungan analog, sertifikat tanah akan dilakukan alih media menjadi sertifikat elektronik.
Masyarakat dapat mengambil sertiifkatnya melalui loket di Kantah setempat. Sebagai informasi, apabila pengajuan Hak Tanggungan dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula.
Baca juga: KPR Lunas Tapi Sertifikat Rumah Belum Diterima, Bagaimana Solusinya?
Begitu pun jika saat mengajukan Hak Tanggungan sebelum berlakunya sistem Hak Tanggungan Elektronik, maka proses Roya juga manual di Kantah.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa berkonsultasi ke Kantah setempat atau bisa juga melalui hotline Kementerian ATR/BPN 0811-1068-0000.