Pahami, Ini Bedanya Hibah dan Waris
Ilustrasi sertifikat tanah. Go Phen Sian (70), seorang pendeta di Surabaya, harus menelan pil pahit setelah tanah yang dibelinya sejak puluhan tahun lalu diduga jatuh ke tangan mafia tanah. Tanah seluas 10 x 20 meter yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya tersebut, kini telah bersertifikat atas nama orang lain.(Fatah Akrom / KOMPAS.com)
05:36
21 April 2026

Pahami, Ini Bedanya Hibah dan Waris

- Saat orang tua ingin mengalihkan kepemilikan rumah kepada anak, terdapat dua mekanisme yang perlu dipahami, yakni hibah dan waris.

Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada waktu pemberian, tetapi juga berdampak pada proses administrasi, dokumen, hingga biaya yang harus dipenuhi dalam proses balik nama sertipikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian menjelaskan, balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.

“Jadi, balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujarnya dikutip Senin (20/04/2026).

Dia menekankan, langkah awal yang harus dipahami masyarakat adalah membedakan hibah dan waris.

Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Kakak ke Adik

Perbedaan ini menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.

Tahap Balik Nama

Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup beberapa tahapan, mulai dari dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Setiap tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Biaya Balik Nama

Biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lain sesuai kondisi objek tanah.

Besaran biaya dapat berbeda di setiap daerah dan umumnya dihitung berdasarkan nilai tanah.

Syarat Balik Nama

Dalam proses waris, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, seperti formulir permohonan bermaterai, fotokopi identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, hingga Surat Keterangan Waris.

Dokumen tambahan seperti akta wasiat, SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan pajak penghasilan juga diperlukan sesuai ketentuan.

Sementara itu, dalam hibah, persyaratan administratif yang dibutuhkan meliputi formulir permohonan, identitas pemberi dan penerima hibah, sertifikat tanah asli, serta akta hibah yang dibuat oleh PPAT.

Baca juga: Panduan Mengurus Tanah Waris, Hak dan Masa Depan Keluarga Terjamin

Selain itu, dokumen pajak seperti BPHTB dan bukti pembayaran lainnya juga wajib dilampirkan.

Shamy mengingatkan, biaya pengurusan dapat meningkat apabila proses ditunda. Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), potensi denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui.

“Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” pungkasnya.

Tag:  #pahami #bedanya #hibah #waris

KOMENTAR