Cara Mengecek Sertifikat Tanah Tanpa Ribet, Cukup Pakai HP
- Masyarakat kini bisa mengecek kesesuaian data sertifikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
Melalui layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), proses pengecekan dapat dilakukan cukup menggunakan ponsel.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses layanan tersebut.
Baca juga: Lewat Sentuh Tanahku, Masyarakat Bisa Cek Status Sertifikat Real-time
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertifikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam siaran pers, Selasa (14/4/2026).
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi.
Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk untuk mengecek kesesuaian data sertifikat tanah.
Pada sertifikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses.
Informasi yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertifikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara itu, pada sertifikat elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada dokumen.
Setelah dipindai, data sertifikat akan langsung muncul secara lengkap di ponsel, dengan catatan pihak yang memindai juga telah memiliki akun terverifikasi di aplikasi tersebut.
Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” katanya.
Namun demikian, apabila data bidang tanah tidak ditemukan dalam aplikasi, masyarakat tidak perlu khawatir.
Hal tersebut bisa terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital.
Untuk itu, masyarakat disarankan mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pemutakhiran data agar informasi sertifikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem.
Tag: #cara #mengecek #sertifikat #tanah #tanpa #ribet #cukup #pakai