Mengapa Revisi UU Pemilu Mandek di DPR?
- Proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu hingga kini belum juga bergerak ke tahap pembahasan formal di DPR RI.
Sejumlah faktor mulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik disebut menjadi penyebab mandeknya pembahasan beleid tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, komunikasi terkait RUU Pemilu sebenarnya tetap berjalan di internal partai politik, meskipun belum masuk pembahasan resmi di parlemen.
"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," sambung dia.
Baca juga: PDI-P Harap Partai-Partai di DPR Kerja Sama Bahas Revisi UU Pemilu
Menurut Puan, fokus utama revisi UU Pemilu adalah memastikan kualitas demokrasi ke depan.
"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," imbuh dia.
Puan sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu juga masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” singkat Puan.
DPR minta tidak tergesa-gesa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal RUU Pemilu, agar tidak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru.
Dia menekankan, penyusunan dan pembahasan harus dijalankan dengan kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke MK.
“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).
Ketua Harian Gerindra itu mengingatkan, UU Pemilu sebelumnya kerap dibatalkan atau diubah melalui putusan MK karena dianggap bermasalah.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar dia.
Selain itu, Dasco menilai belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan, karena tahapan Pemilu tetap bisa berjalan dengan aturan yang ada saat ini.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” kata dia.
Dasco menambahkan, masing-masing partai politik masih menyusun berbagai formula, termasuk terkait sistem pemilu dan ambang batas.
Pemerintah targetkan rampung 2027
Di sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan revisi UU Pemilu rampung paling lambat April 2027.
“Tapi, target kita sebenarnya RUU ini (Pemilu) sudah selesai ya pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan Pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” kata Yusril, Rabu (22/4/2026).
Dia berharap, pembahasan sudah bisa dimulai pada pertengahan 2026, tergantung kesiapan DPR.
“Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya. Itu tergantung pada DPR,” ujar dia.
Saat ini, pemerintah masih memantau perkembangan draf di DPR yang hampir final, dan menyiapkan rancangan tandingan.
“Jadi, kita dalam tahap melakukan antisipasi terhadap draf yang dibahas di DPR dan juga kemudian akan menyampaikan counter draft dari pemerintah,” kata Yusril.
Mandek karena belum ada kesepakatan politik
Peneliti Senior Bidang Politik BRIN Lili Romli menilai, kondisi mandeknya pembahasan RUU Pemilu tidak lepas dari belum adanya kesepakatan politik di antara partai.
Menurut dia, “kick off” pembahasan RUU Pemilu sudah dimulai agar seluruh persiapan terkait pemilu bisa berjalan lebih maksimal.
“Seperti dikemukakan oleh para pegiat pemilu, pembahasan RUU mestinya sudah dibahas di DPR agar persiapan pemilu cukup memadai, termasuk juga rekrutmen penyelenggara pemilu cukup waktu. Dengan kondisi tersebut, idealnya pada bulan-bulan ini sudah dibahas,” kata Lili.
Dia menekankan pentingnya kemauan politik dari DPR dan pemerintah agar pembahasan bisa dimulai sesegera mungkin.
Dengan demikian, lanjut Lili, DPR dan pemerintah juga masih memiliki banyak waktu untuk menghimpun masukan dari publik, sehingga memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
“Untuk itu harus ada political will atau good will dari pemerintah dan DPR untuk segera membahasnya. Dengan membahas sekarang ada waktu untuk mendapat masukan dari publik sehingga pembahasan RUU Pemilu memenuhi partisipasi yang bermakna,” ujar dia.
“Memang mau tidak mau April 2027 harus selesai, kalau tidak persiapan pemilu akan mepet sehingga tidak optimal,” sambung dia.
Baca juga: Pimpinan DPR Dorong Pendataan Pekerja Rumah Tangga Usai UU PPRT Disahkan
Lili mengungkapkan sejumlah isu krusial masih mungkin menjadi perdebatan, antara lain dampak putusan MK terkait pemilu serentak nasional dan lokal, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, hingga sistem pemilu dan ambang batas parlemen.
“Memang bisa jadi masih tertundanya pembahasan RUU Pemilu terkait masalah yang masih pro-kontra,” kata Lili.
Oleh karena itu, mandeknya revisi UU Pemilu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan belum bertemunya kepentingan politik antar aktor yang terlibat.
“Betul,” ucap Lili.