UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!
Menko PMK Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
11:12
23 April 2026

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

Pemerintah menegaskan jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini bersifat wajib seiring disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyatakan negara harus memastikan perlindungan tersebut berjalan, termasuk melalui skema jaminan sosial yang selama ini belum menyentuh sebagian besar PRT.

“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

Cak Imin mengakui, sebelum UU PPRT disahkan, posisi PRT berada dalam kondisi rentan. Minimnya perlindungan hukum membuat mereka rawan mengalami diskriminasi hingga kekerasan di ruang kerja yang tertutup.

Dengan aturan baru ini, tanggung jawab tidak hanya berada di negara, tetapi juga pemberi kerja. Mereka diwajibkan memastikan PRT terdaftar dalam sistem jaminan sosial nasional, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Skema tersebut bahkan membuka peluang bagi PRT untuk mengakses jaminan hari tua hingga pensiun.

“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” jelas Cak Imin.

Cak Imin menegaskan pekerjaan rumah berikutnya justru terletak pada implementasi. Pemerintah harus memastikan aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dijalankan lintas daerah.

“Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju, tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan,” katanya.

Selain jaminan sosial, UU PPRT diketahui turut mengatur aspek teknis, seperti perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban para pihak.

Regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Meski demikian, tidak semua aktivitas kerja domestik masuk dalam cakupan UU ini. Pekerjaan berbasis relasi adat, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan dikecualikan, yang berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di lapangan.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #pprt #disahkan #menko #imin #jaminan #sosial #wajib #bukan #lagi #pilihan

KOMENTAR