KPK Periksa Pengurus PAN, Dalami Aliran Suap Bupati Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang antar tersangka kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Wakil Ketua DPD I Partai Amanat Nasional (PAN) B Daditama sebagai saksi dalam perkara suap tersebut pada Rabu (22/4/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Budi mengatakan, saksi juga didalami keterangannya terkait afiliasi perusahaan hingga dugaan pemberian sejumlah fee proyek pengadaan barang dan jasa melalui sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Periksa Polisi-Jaksa soal Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
“Para saksi juga dimintai keterangan soal afiliasi perusahaan, proses pencairan dan setoran uang, hingga dugaan pemberitaan fee di tiap proyek PBJ melalui sejumlah pihak,” ujarnya.
Budi mengatakan, materi serupa juga didalami penyidik terhadap delapan saksi lainnya, yakni, Roni Saputra selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Andrew Sadikin selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana, Dahniar dan Sulasih selaku karyawan PT Pebana Adi Sarana.
Lalu, Aisa selaku PPTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP, Muktar Lopi selaku PNS PPTK Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP, serta Epi Handayani selaku PNS PPTK Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP.
Baca juga: KPK Duga Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong Atas Arahan Bupati
Kasus Bupati Rejang Lebong
KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.
KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).
Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
Tag: #periksa #pengurus #dalami #aliran #suap #bupati #rejang #lebong