Sapu-sapu Menguji Kedaulatan Pangan Akuatik Indonesia
MENYEPELEKAN persoalan yang dianggap kecil merupakan suatu hal yang biasa di Indonesia. Hal ini terus berulang sampai akhirnya persoalan itu menjadi masif, terstruktur, berdampak besar, dan diributkan masyarakat.
Persoalan ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.) merupakan salah satunya. Menyebut ikan sapu-sapu tidak lebih dari persoalan “ikan invasif,” berarti melakukan simplifikasi dan terlalu sopan.
Ikan sapu-sapu telah mengambil ruang dan mengubah aturan main ekosistem di sungai, danau, dan waduk. Ikan ini merusak tepian dan dasar sungai serta menyebabkan sedimentasi.
Ikan ini juga bersaing dengan ikan asli untuk mendapatkan ruang dan pangan untuk hidup. Mereka membentuk ulang perairan yang menopang perairan darat (inland fisheries) dan pola makan masyarakat lokal.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Sehingga, persoalan ikan sapu-sapu tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan ekologis saja.
Hal ini harus dilihat sebagai ancaman kedaulatan pangan akuatik Indonesia (Indonesia aquatic food sovereignty).
Kedaulatan pangan akuatik tidak hanya bicara terkait jumlah produksi pangan atau ikan. Ia berbicara mengenai siapa yang mengendalikan sistem pangan akuatik serta spesies apa saja yang masih tinggal dan berperan.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah masyarakat lokal masih bisa mengendalikan perairan atau sumber pangan akuatik mereka sendiri.
Oleh sebab itu, kedaulatan pangan akuatik tidak bisa dipisahkan dari ancaman ikan invasif sapu-sapu terhadap perikanan darat di Indonesia.
Sapu-Sapu, Perikanan Darat, dan Kedaulatan Pangan
Perikanan darat sangat krusial bagi ketahanan pangan, pemenuhan gizi, dan mata pencaharian masyarakat lokal.
Namun perikanan darat—menurut Food and Agriculture Organization (FAO)—sangat rentan terhadap berbagai tekanan.
Tekanan tersebut khususnya berupa degradasi lingkungan dan spesies ikan invasif.
Jika spesies ikan invasif tersebar dengan mudahnya dan mampu bertahan di perairan darat, fondasi ekologis yang menjadi tumpuan masyarakat lokal akan melemah.
Hal ini terutama merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan.
Jadi, memahami karakteristik spesies ikan sapu-sapu yang mengancam perikanan darat sangat krusial.
Menurut J. Patoka dan koleganya (2020), ikan sapu-sapu merupakan satu dari dua spesies ilegal asli Amerika Selatan yang keberadaannya telah mapan di perairan darat Indonesia.
Ikan sejenis lele (catfish sirip layar) ini mudah tersebar karena kemampuan reproduksinya tinggi dan sangat toleran dengan kondisi lingkungan yang buruk.
Ikan sapu-sapu mampu bereproduksi sangat efektif karena sekali bertelur bisa memproduksi 18.000 telur.
Mereka juga mampu bertahan hidup di saat spesies ikan lain mati karena ketiadaan air dengan cara mengubur tubuhnya dalam lubang atau sarang lumpur.
Baca juga: Memaknai 49 Kali Kunjungan Luar Negeri Prabowo
International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga telah memberikan peringatan dalam The IUCN Global Invasive Species.
Sekali ikan sapu-sapu diintroduksi ke sebuah perairan, akan sulit untuk dihilangkan dari perairan itu.
Jadi, fokus pada tindakan preventif agar ikan sapu-sapu tidak bisa masuk ke perairan itu jauh lebih baik.
Pemerintah Indonesia sudah memahaminya dan membuat kebijakan terkait spesies ikan invasif, meskipun eksekusi di lapangannya masih belum sesuai harapan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri KKP No. 19/2020 yang melarang impor, budidaya, peredaran, dan pelepasan spesies ikan berbahaya.
Bahkan panduan KKP telah memasukkan ikan sapu-sapu sebagai ikan invasif yang berbahaya.
KKP juga melaporkan bahwa kegiatan pemetaan spesies ikan invasif sedang dan terus dilakukan. Ini indikasi bahwa persoalan ikan sapu-sapu bukan hal baru dan tetap berlanjut sampai sekarang.
Dengan kata lain, persoalan ikan sapu-sapu tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan teks hukum saja. Harus ada aksi nyata yang serius di lapangan.
Upaya Melindungi Kedaulatan Pangan Akuatik Indonesia
Realitas di atas memberikan gambaran bahwa Indonesia tidak akan mampu mempertahankan kedaulatan pangan akuatiknya hanya dengan kampanye simbolik.
Melakukan pembersihan ikan sapu-sapu dari perairan sesekali juga tidaklah cukup.
Indonesia perlu melindungi perairan daratnya dengan melakukan tindakan nyata yang terukur berbasis data, cepat, tepat, bertahap, dan konsisten.
Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik
Kedaulatan pangan akuatik Indonesia harus dilindungi dengan serius melindungi perikanan daratnya.
Itu berarti melindungi ikan lokal, menjaga mata pencaharian masyarakat lokal, dan mempertahankan integritas ekologis sungai, danau, serta waduk.
Semua ini harus dilakukan sebelum invasi ikan sapu-sapu menjadi permanen.
Ikan sapu-sapu tidak boleh diterima sebagai spesies normal baru di perairan Indonesia.
Pemerintah seharusnya bisa mengendalikan dan menjaga keanekaragaman hayati perairan darat.
Jangan sampai satu demi satu spesies ikan lokal hilang karena serangan spesies ikan invasif. Keseriusan upaya pemerintah “memerangi” ikan sapu-sapu sangat menentukan masa depan kedaulatan pangan akuatik Indonesia.
Peraturan Menteri KKP No. 19/2020 di lapangan terbukti kurang efektif dalam mengendalikan dan melindungi ikan lokal.
Ikan sapu-sapu masih menyebar melalui perdagangan ikan hias dan pelepasan sengaja maupun tidak sengaja ke perairan.
Hal ini terjadi akibat kurangnya penegakkan aturan serta tidak efektifnya pengawasan perdagangan ikan hias.
Minimnya edukasi publik agar tidak melepas ikan ke perairan serta terbatasnya mitigasi dan koordinasi lintas sektor turut memperburuk keadaan.
Selain itu, ada godaan untuk menjadikan ikan sapu-sapu sebagai “peluang ekonomi”, misalnya untuk bahan pakan dan pangan.
Hal ini dapat dijadikan opsi solusi sementara secara terbatas di wilayah yang sudah terlanjur terinvasi.
Namun, nilai ekonomi ikan sapu-sapu tidak sebanding dengan hilangnya spesies ikan lokal dan turunnya produktivitas perairan. Menurunnya pendapatan masyarakat lokal juga menjadi kerugian yang jauh lebih besar.
Godaan yang sama sering terjadi dalam konteks pemberantasan spesies ikan invasif lainnya seperti red devil, louhan, nila, dan arapaima.
Sehingga menjadikan ikan sapu-sapu dan ikan invasif lainnya sebagai peluang ekonomi utama tidaklah bijak.
Salah satu solusinya, peneliti Indonesia perlu memahami perilaku ikan sapu-sapu dan menjadikannya sebagai senjata untuk mengendalikan serta membasminya.
Baca juga: Kereta Api Lintas Pulau, Ujian Serius Kepemimpinan Infrastruktur Era Prabowo
Ikan sapu-sapu memiliki kebiasaan, pola pergerakan, zona makan, serta tempat memijah dan bersarang yang spesifik.
Pola-pola tersebut dapat dipetakan sehingga dapat dibuat strategi pembasmian yang tepat waktu dan efektif.
Strategi yang dibangun berdasarkan pendekatan ekologis biasanya selalu lebih baik daripada strategi yang hanya berdasarkan reaksi semata.
Barangkali, Indonesia perlu mengambil pelajaran dari Australia dan Jepang dalam pengendalian bintang laut mahkota duri (Crown-of-thorns starfish atau CoTS).
Meskipun CoTS hidup di laut dan ikan sapu-sapu di perairan darat, keduanya dianggap sebagai hama perusak ekosistem.
Para peneliti dari UniSC, AIMS, dan OIST telah mengeksplorasi kemungkinan membuat peptida (pheromones) sintetis.
Sebab, CoTS menggunakan duri khasnya untuk “mencium” peptida yang dilepaskan individu lain untuk berkumpul.
Tujuan penelitian ini adalah mengumpulkan CoTS menggunakan peptida sintetis agar lebih efektif ditangkap atau dibasmi.
Ini masuk akal karena dibandingkan memburu satu per satu, lebih baik memahami perilakunya untuk menentukan senjata terbaik.
Jenis pemikiran serupa perlu dimunculkan oleh pihak terkait di Indonesia dalam konteks membasmi ikan sapu-sapu. Hal ini sangat penting agar kedaulatan pangan akuatik Indonesia tetap terjaga.
Tag: #sapu #sapu #menguji #kedaulatan #pangan #akuatik #indonesia