UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat terkait RUU PPRT di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]
10:28
22 April 2026

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT akhirnya disahkan melalui sidang paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), setelah 22 tahun diperjuangkan masyarakat sipil.

Pengesahan tersebut bisa terjadi, setelah rapat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (20/4) malam, menyetujui membawa RUU PPRT ke sidang paripurna.

Langkah progresif ini mendapat sorotan luas, terutama terkait peran Dasco yang memimpin langsung jalannya rapat marathon hingga larut malam.

Komitmen politik yang ditunjukkan oleh Dasco dinilai sebagai kunci utama pecahnya kebuntuan legislasi yang telah berlangsung selama 22 tahun tersebut.

Ketua Bidang Pergerakan Sarinah Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Ainun Samidah, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Dasco.

Menurutnya, kegigihan Dasco dalam mengawal proses persidangan hingga tuntas di malam hari menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

"DPP GMNI mengapresiasi peran aktif Pak Dasco yang memastikan RUU PPRT tak lagi ditunda. Kerja dia hingga larut malam adalah bukti nyata negara hadir melindungi kaum marhaen," kata Ainun dalam keterangan persnya, Rabu (22/4/2026).

Ainun menambahkan, kehadiran jajaran pemerintah termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam rapat tersebut, mempertegas sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif.

Kado Hari Kartini dan Hari Buruh

Dasco mengatakan, UU PPRT ini bisa dikatakan sebagai kado untuk para PRT dalam peringatan Hari Kartini yang jatuh pada 21 April/

Selain Hari Kartini, pengesahan ini juga menjadi angin segar menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei mendatang.

Keberhasilan DPR RI di bawah koordinasi Dasco dalam menuntaskan regulasi yang sempat "mangkrak" selama 22 tahun ini dianggap sebagai prestasi legislasi yang monumental di periode ini.

Kenali hak-hak Anda

Perjalanan UU PPRT adalah potret nyata dari lambatnya mesin birokrasi legislasi di masa lalu. Berdasarkan catatan sejarah parlemen, RUU ini baru mulai masuk ke dalam Prolegnas pada masa pemerintahan periode 2009-2014. Meski selalu terdaftar, pembahasan sering kali menemui jalan buntu.

Pada tahun 2014, langkah RUU PPRT sempat terhenti hanya sampai di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR tanpa ada kemajuan signifikan.

Memasuki periode 2014-2019 dan 2019-2024, harapan kembali muncul saat RUU ini masuk lagi ke daftar Prolegnas.

Namun, tarik-ulur kepentingan membuat pengesahan terus tertunda. Barulah pada tahun 2026 ini, di bawah kepemimpinan DPR saat ini, komitmen politik untuk melindungi "kaum marhaen" di sektor domestik benar-benar diwujudkan.

Kehadiran UU PPRT membawa perubahan radikal dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

Dalam draf UU PPRT yang telah disahkan, hak-hak pekerja diatur secara mendetail guna menjamin kesejahteraan dan kemanusiaan.

Salah satu bagian paling krusial terletak pada Pasal 15 yang mengatur hak-hak dasar PRT. Kini, PRT tidak lagi sekadar dianggap sebagai "pembantu", melainkan pekerja formal yang memiliki hak hukum yang kuat.

Berikut isi lengkap Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa PRT berhak:

  1. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  2. bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
  3. mendapatkan waktu istirahat;
  4.  mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  5. mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  6. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  7. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  10. mendapatkan makanan sehat;
  11. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
  12. mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja;
  13. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
  14. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja"

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) menegaskan bahwa pembayaran upah dan THR harus sesuai dengan nominal dan waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja.

Aturan teknis mengenai standar upah ini nantinya akan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Selain mengatur hak pekerja, UU PPRT juga memberikan rambu-rambu keras bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.

Selama ini, banyak praktik penyaluran tenaga kerja yang merugikan PRT melalui pemotongan upah yang tidak transparan atau penahanan dokumen pribadi.

Pasal 28 UU PPRT secara tegas melarang praktik-praktik eksploitatif tersebut. P3RT kini dilarang keras untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menindas pekerja.

Pasal 28 menyatakan bahwa P3RT dilarang:

  1. memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepada calon PRT dan PRT;
  2. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
  3. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan pemberi kerja perseorangan; dan/atau
  4. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Larangan penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli menjadi angin segar bagi para pekerja agar terhindar dari praktik kerja paksa atau penyanderaan dokumen oleh oknum penyalur nakal.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pprt #disahkan #usai #tahun #mangkrak #aktivis #kami #apresiasi #dasco

KOMENTAR