Kuasa Hukum Pelapor Kasus Pemalsuan Akta Autentik Tepis Seluruh Tudingan Tersangka
- Melalui kuasa hukumnya, pelapor kasus dugaan pemalsuaan akta autentik berinisial AC membantah seluruh tudingan tersangka bernama Vanessa Tuhuteru Papilaya atau CVT. Termasuk tudingan soal pemalsuan ijazah dan penelantaran anak yang sudah diunggah di media sosial dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
”Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Faktanya, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” ungkap Triyogo Waloyo selaku kuasa hukum AC dalam keterangan resmi pada Sabtu (14/2).
Dalam keterangan tersebut, Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE sudah berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi. Karena itu tidak pernah ada ijazah palsu. Pihaknya juga sudah mendapat penegasan dari Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten bernama Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu.
Menurut Triyogo, Fransiscus sudah membenarkan bahwa AE merupakan siswa di sekolah yang dia pimpin dan sudah lulus pada tahun ajaran 2022/2023 lalu. AE, lanjut dia, pindah dari Bali untuk mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur dalam sistem Dapodik. Proses tersebut juga telah dikonsultasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Triyogo memastikan, seluruh administrasi, presensi, serta dokumen kelulusan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pihaknya membantah dengan tegas tuduhan bahwa ijazah anak tersebut diterbitkan melalui praktik pembelian atau transaksi tidak sah.
”Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian ataupun transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Triyogo menegaskan tuduhan penelantaran anak yang juga tidak terbukti. Dia menjelaskan bahwa pada 2023, AC secara aktif mengajukan permohonan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bali dan NTT. Tujuannya untuk memastikan kondisi serta kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.
Berdasar hasil pendampingan tersebut, dua anak AC yang berinisial AE dan AJ yang kemudian tinggal bersama AC dinyatakan berada dalam kondisi tumbuh kembang yang baik serta menunjukkan prestasi di sekolah. Sebaliknya, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tidak berjalan optimal karena akses fasilitasi tidak diberikan ketika UPTD hendak melakukan pendampingan.
Menurut Triyogo, kliennya sudah menjelaskan peristiwa di Bali saat AC menemukan anak-anak berada di dalam kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan CVT saat itu tidak diketahui. Dalam kondisi tersebut, AC membawa anak-anak itu keluar dari lokasi semata-mata demi keselamatan dan perlindungan anak.
”Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab orang tua, bukan penelantaran,” imbuhnya.
Secara hukum, masih kata Triyogo, posisi kliennya diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh AE dan AJ berada ditangan AC. Sementara S berada dalam pengasuhan CVT dengan kewajiban nafkah sebesar Rp 4 juta per bulan yang tetap dipenuhi oleh AC sesuai putusan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Dalam kasus tersebut, seorang TikTokers sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Nurul menyebut, kasus itu diungkap setelah pelapor berinisial AC melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT.
Dalam akta autentik tersebut, CVT diduga memalsukan status perkawinan menjadi belum kawin. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor.
Pada proses penyidikan, lanjut Nurul, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasar beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis lalu (12/2) penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
”Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp 2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” ungkap Nurul.
Tag: #kuasa #hukum #pelapor #kasus #pemalsuan #akta #autentik #tepis #seluruh #tudingan #tersangka