Waspada, Hindari Beli Perumahan KPR Kalau Sertifikat Belum Dipecah
Beli rumah sertifikat belum dipecah alias sertifikat rumah belum pecah.(Muhammad Idris/properti.kompas.com)
18:09
13 Februari 2026

Waspada, Hindari Beli Perumahan KPR Kalau Sertifikat Belum Dipecah

Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang menjadi pilihan banyak masyarakat untuk memiliki hunian, terlebih bagi mereka yang keuangannya terbatas.

Namun, calon pembeli perlu ekstra hati-hati sebelum menandatangani akad kredit, terutama terkait status sertifikat tanah.

Praktisi hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Wahana Lentara Hati Sragen, Muhammad Nur Aji Shodiq, mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas tanah sudah jelas.

Ia menekankan, dalam banyak kasus beli rumah sertifikat belum dipecah oleh pihak pengembang, bisa berujung kerugian bagi debitur KPR.

"Jadi ingat, sebelum akad KPR, pastikan sertifikat induknya sudah dipecah. Jangan sampai sudah lunas, tetapi sertifikat masih di awang-awang," ujar Aji saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: KPR Lunas Tapi Sertifikat Rumah Belum Jadi, Ketahui Penyebabnya

Risiko sertifikat rumah belum pecah

Diungkapkan Aji, kasus sertifikat rumah belum pecah bukanlah cerita baru. Kondisi ini kerap terjadi pada proyek perumahan skala kecil.

"Bayangin rumah sudah lunas, tetapi sertifikat tidak pernah keluar. Banyak lho yang mengalami ini karena developer kabur atau notaris," beber Aji.

Permasalahan umumnya terjadi pada sertifikat tanah yang masih berstatus sertifikat induk. Artinya, satu sertifikat mencakup seluruh lahan perumahan dan belum dipecah menjadi sertifikat masing-masing unit.

Proses pemecahan sertifikat dilakukan di kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika pengembang belum menyelesaikan tahapan ini, maka sertifikat atas nama pembeli tidak akan bisa diterbitkan.

“Nah, masalah seperti ini sering banget terjadi di KPR perumahan kecil. Biasanya sertifikat masih jadi satu sama tanah induk, atau developer belum pecah sertifikatnya di BPN," kata Aji.

Baca juga: Ini Syarat Ajukan KPR Subsidi BCA

Sertifikat tidak diserahkan ke bank

Selain belum dipecah, masalah juga bisa muncul karena sertifikat tidak diserahkan developer kepada pihak bank, meskipun pembeli sudah melunasi cicilan.

"Kadang juga, bank sudah lunas tetapi developer tidak serahin sertifikat ke bank," ucap Aji.

Akibatnya, bank tidak bisa memproses pelepasan hak tanggungan dan menyerahkan sertifikat kepada debitur. Situasi ini tentu merugikan pembeli yang sudah memenuhi seluruh kewajibannya.

Karena itu, calon pembeli rumah wajib memastikan beberapa hal sebelum akad KPR. Misalnya status sertifikat sudah dipecah per kavling hingga tidak ada sengketa atau beban hukum atas tanah.

Aji bilang, langkah ini penting untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari. Jangan sampai kesenangan memiliki rumah baru justru berubah menjadi persoalan panjang karena kelalaian memeriksa legalitas.

Baca juga: Batas Gaji Penerima KPR Subsidi Berbeda Tiap Daerah, Ini Rinciannya

Tag:  #waspada #hindari #beli #perumahan #kalau #sertifikat #belum #dipecah

KOMENTAR