Laporan soal Adies Kadir Mulai Diproses MKMK, Legislator Minta Renungkan Prinsip
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
19:42
13 Februari 2026

Laporan soal Adies Kadir Mulai Diproses MKMK, Legislator Minta Renungkan Prinsip

- Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk merenungkan prinsip tugas MKMK saat memproses laporan mengenai pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK.

Rudianto menyebut MKMK harus arif dan bijaksana dalam memproses setiap laporan masyarakat.

"Bahwa MKMK sepatutnya mencermati dan mentadabburi kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK terkait prinsip pelaksanaan tugas dari MKMK itu sendiri, salah satunya adalah prinsip kepantasan, kearifan dan kebijaksanaan," ujar Rudianto saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Rudianto menjelaskan, prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat, khususnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah MK itu sendiri.

Baca juga: MKMK Angkat Bicara Soal Pemohon Uji Materi Tolak Adies Kader Periksa Perkara

Lalu, dia meminta agar MKMK menerapkan kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi serta prinsip kepantasan penghormatan terhadap The Presumption of Constitutionalism.

"MKMK perlu menegaskan komitmen dan syahadat konstitusionalisme (ketaatan terhadap pembatasan kewenangan) lembaganya kembali, sebagaimana Filosofi Hukum Pembentukan MKMK yang disebutkan dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK," paparnya.

"Yang menegaskan bahwa filosofi pembentukan lembaga tersebut sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan menghakimi perbuatan sebelum menjadi hakim MK dan/atau proses pengangkatan dari lembaga yang berwenang," sambung Rudianto.

Baca juga: Legislator Sebut Desakan MKMK Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Salah Kamar

Lebih lanjut, Rudianto mengungkit Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo, yang menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

Artinya, kata dia, kompetensi absolut dari MKMK adalah sebagai barikade etik hakim menjabat, dan tidak membuka ruang pada mekanisme proses, termasuk perbuatan retroaktif sebelum menjadi hakim.

"Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan Prinsip Restraint of Authority and Restraint of Institution, maka perbuatan tersebut justru berpotensi membawa MKMK melakukan pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri," tegas Rudianto.

Sementara itu, Rudianto mengajak MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945, sekaligus jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku Hakim MK.

Baca juga: Anggota DPR Nilai MKMK Tak Berwenang Batalkan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Sebelumnya, MKMK mulai menindaklanjuti laporan terkait pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir yang diusulkan DPR RI.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah guru besar, akademisi, dan praktisi hukum tata negara pada Jumat (6/2/2026).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya telah menggelar sidang awal untuk memeriksa laporan tersebut.

“Baru tadi kami selesai sidang untuk memeriksa kasusnya atau laporannya,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (12/2/2026).

Menurut Palguna, majelis sudah meminta dan mendengar penjelasan dari para pelapor.

Selanjutnya, tiga anggota MKMK akan melakukan rapat internal guna membahas hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Selain itu, kami juga telah memberikan batas waktu kepada para pelapor untuk melakukan perbaikan dalam laporannya. Tentu perbaikannya bersifat teknis dan itu paling lambat sudah harus kami terima pada tanggal 18 Februari yang akan datang,” jelasnya.

Ia menegaskan MKMK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai isi atau substansi laporan.

Proses internal masih berlangsung sebelum ada keputusan lanjutan.

Tag:  #laporan #soal #adies #kadir #mulai #diproses #mkmk #legislator #minta #renungkan #prinsip

KOMENTAR