KPK Temukan 5 Koper Berisi Uang Tunai Rp 5 Miliar Berkaitan Dugaan Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah koper sebanyak lima buah saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2). Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dari lima buah koper yang diamankan, berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar. Uang tunai itu diamankan dalam berbagai bentuk mata uang rupiah hingga asing.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (13/2).
"Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit," sambungnya.
Selain mengamankan uang tunai, lanjut Budi, penyidik KPK jiga turut mengamankan barang bukti elektronik dan dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.
Lebih lanjut, Budi memastikan berbagai barang bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk selanjutnya didalami melalui keterangan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #temukan #koper #berisi #uang #tunai #miliar #berkaitan #dugaan #korupsi #importasi #ditjen #cukai