Yoki Firnandi Dkk Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain itu, Yoki juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Yoki telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.
Perbuatan ini dilakukan Yoki secara bersama-sama dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.
Baca juga: Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara
Agus dan Sani masing-masing dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Selain itu, kedua terdakwa masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Rekayasa Penjualan Ekspor Minyak Mentah
Dalam pengadaan ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu semester I Tahun 2021, Yoki, Sani Dinar, dan Dwi Sudarsono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menyetujui penjualan ekspor minyak mentah setelah melakukan sejumlah rekayasa.
Salah satu rekayasa ini adalah seakan-akan minyak mentah produksi dalam negeri tidak dapat diserap oleh kilang Pertamina sehingga dapat diekspor.
Di saat yang bersamaan, PT Pertamina melalui PT KPI melakukan impor minyak dengan jenis yang sama. Tapi, harganya menjadi lebih mahal.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Dalam pengadaan impor minyak mentah, ketiga terdakwa membeli minyak dengan metode spot yang menyebabkan Pertamina perlu membayar harga lebih mahal.
Pada prosesnya, ada 10 mitra usaha yang dilibatkan dalam proses lelang pengadaan impor minyak mentah.
Perusahaan ini berujung mendapatkan sejumlah keuntungan melalui proses yang tidak sesuai kaidah dan pedoman pengadaan.
Beberapa perusahaan asing yang diuntungkan ini adalah Vitol Asia PTE LTD, Shell International Eastern Trading Company, dan ExxonMobil Asia Pacific PTE LTD.
Penyewaan Kapal dan Kerugian Negara
Adapun, Yoki dkk juga terlibat dalam pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang berujung memperkaya Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Proses pengadaan sewa kapal milik Kerry ini juga terdapat sejumlah kejanggalan dan persekongkolan.
Baca juga: Saksi di Sidang: Riva Siahaan Ditugasi Optimasi Harga Pengadaan Impor BBM
Perbuatannya terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Ekspor minyak mentah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 686.913.355,30 dollar Amerika Serikat (AS). Impor minyak mentah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai 570.267.741,36 dollar AS atau 570,2 juta dollar AS.
Penyewaan kapal milik PT JMN menyebabkan kerugian negara senilai 2.732.816.820,63 dollar AS.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan: Sudah Masuk Pokok Perkara
Jika dijumlahkan, Yoki Firnandi, Sani Dinar, dan Agus Purwono bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Identitas Terdakwa Lain
Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza;
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tag: #yoki #firnandi #dituntut #tahun #penjara #kasus #korupsi #minyak #mentah