Akal-Akalan AKBP Didik Terungkap, Koper Berisi Narkoba Sudah Disimpan di Tempat Lain Sejak Polda NTB Turun Tangan
- Peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota menyeret beberapa personel Polri. Termasuk diantaranya AKBP Didik Putra Kuncoro yang tidak lain adalah kapolres. Berdasar penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, terungkap bahwa AKBP Didik sempat berusaha mengakali proses hukum dengan menitipkan koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, AKBP Didik yang sudah dicopot dari jabatan kapolres Bima Kota diamankan pada Rabu (11/2). Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki koper berisi narkoba. Namun koper itu sudah dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Karena itu, Brigjen Eko menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pendalaman kepada Aipda Dianita. Pendalaman dilakukan dengan cara mencari tahu peran polisi wanita (polwan) tersebut. Tidak hanya itu turut dilakukan pemeriksaan darah dan rambut terhadap Aipda Dianita. Tujuannya tidak lain agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang.
”Dalam pemeriksaan tersangka agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina. Perdalam keterangan Miranti Afriana (istri Didik) terkait peran dan mens rea-nya. Perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya,” ungkap Eko pada Jumat malam (13/2).
Dihubungi terpisah, Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Aipda Dianita adalah polwan yang berdinas di Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Yang bersangkutan merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu masih bertugas di Polda Metro Jaya.
”Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” ujarnya.
Permintaan itu disampaikan oleh Didik kepada Dianita saat Polda NTB melakukan proses hukum dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sebelum berpindah posisi ke kediaman Dianita, koper itu berada di rumah Didik yang beralamat di wilayah Tangerang. Koper itu kemudian dipindahkan karena Polda NTB turut memanggil dan memeriksa Didik.
”Jadi karena ada nyanyian bahasanya, dari keterangan tersangka kasat narkoba (Polres Bima Kota), kemudian kapolres dipanggil,” ujarnya.
Sejauh ini, Zulkarnain menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri adalah dugaan kepemilikan narkoba. Prosesnya berlangsung setelah ada keterangan dari kasat narkoba Polres Bima Kota yang kini sudah menjadi tersangka dan dipecat dari dinas kepolisian, yakni Maulangi. Sebelum dipecat, dia berpangkat AKP.
Bareskrim Polri menjerat Didik menggunakan aturan yang tertuang dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #akal #akalan #akbp #didik #terungkap #koper #berisi #narkoba #sudah #disimpan #tempat #lain #sejak #polda #turun #tangan