Kerry Anak Riza Chalid Juga Dituntut Denda Uang Pengganti Rp 13,4 T
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). ()
23:26
13 Februari 2026

Kerry Anak Riza Chalid Juga Dituntut Denda Uang Pengganti Rp 13,4 T

- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 13.405.420.300.854, atau Rp 13,4 triliun,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Uang pengganti ini terbagi menjadi Rp 2.905.420.300.854, dalam unsur kerugian keuangan negara, dan Rp 10,5 triliun sebagai unsur uang pengganti kerugian perekonomian negara.

Jika Kerry tidak dapat membayar denda uang pengganti ini, aset dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara.

Baca juga: Kerry Adrianto Tidak Merasa Bersalah, Alasan Jaksa Menuntutnya 18 Tahun Penjara

Tapi, kalau uang hasil lelang masih belum mencukupi, JPU menuntut agar Kerry mendapatkan hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.

Sementara, untuk pidana badan, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Jaksa menyebutkan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya dituntut 16 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan, Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tag:  #kerry #anak #riza #chalid #juga #dituntut #denda #uang #pengganti

KOMENTAR