Temukan Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis, Bareskrim Polri Tetapkan AKBP Didik Putra Jadi Tersangka
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso. (Istimewa)
22:48
13 Februari 2026

Temukan Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis, Bareskrim Polri Tetapkan AKBP Didik Putra Jadi Tersangka

- Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Kapolres Bima Kota yang belum lama dicopot oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu kedapatan memiliki koper berisi berbagai jenis narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang menyeret AKBP Didik pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara itu ada tiga orang terduga pelaku yang dibahas bersama.

Selain Didik yang sudah menjadi tersangka, ada nama Miranti Afriana yang tidak lain adalah istri Didik. Kemudian ada nama Aipda Dianita Agustina, dia adalah polisi yang sempat menjadi anak buah Didik saat perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu bertugas di Jakarta.

Menurut Brigjen Eko, pada Rabu (11/2) Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Didik. Saat pengamanan langsung dilakukan interogasi kepada Didik. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa diduga ada koper berisi narkoba milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.

”Dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” jelasnya.

Benar saja, saat penyidik mendatangi rumah tersebut, mereka menemukan koper itu. Menurut Eko, koper tersebut sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di dalam koper itulah ditemukan sejumlah barang bukti.

”Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram,” jelasnya.

Atas temuan itu, penyidik langsung melakukan proses hukum dan melaksanakan gelar perkara hari ini. Hasilnya diputuskan bahwa proses hukum naik ke tahap penyidikan dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro. Oleh Bareskrim Polri, dia dijerat menggunakan beberapa pasal.

”Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” bebernya.

Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group) pada Jumat (13/2), AKBP Didik disinyalir sudah ditahan oleh Mabes Polri. Penahanan itu diduga kuat karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kota Bima.

”Sudah nonaktif (dari jabatan kapolres Bima,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Sebagai pengganti AKBP Didik, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan menduduki kursi kapolres Bima Kota. Catur merupakan pejabat Polda NTB yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

”Ya (benar), Catur yang gantikan,” ucap Kholid.

Berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, Kholid memastikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Menurut dia, proses hukum kini bukan hanya dilakukan oleh Polda NTB, melainkan sudah turut ditangani Mabes Polri.
”Kini penyidik sudah ke Mabes (Polri), memeriksa yang bersangkutan (AKBP Didik),” imbuhnya.

AKBP Didik disinyalir terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Bima. Diduga perwira menengah yang pernah bertugas sebagai kapolres Lombok Utara tersebut sudah menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Peran Didik terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB mengamankan Malaungi yang pernah bertugas sebagai kasat narkoba Polres Bima Kota.

Maulaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa lalu (3/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N. Di Polres Bima Kota, Bripka Karol adalah anak buah Maulaungi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Polda NTB menangkap Maulangi setelah Koko Erwin menyerahkan uang Rp 1 miliar dan menitipkan narkoba jenis sabu seberat 488 gram. Menurut Asmuni selaku kuasa hukum Malaungi, uang Rp 1 miliar sudah diserahkan kepada Didik. Uang itu diserahkan melalui seorang ajudan yang diberi kode Ria. Karena tidak ingin terseret sendirian, Maulangi ‘bernyanyi’ hingga Didik ikut diproses.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #temukan #koper #berisi #narkoba #berbagai #jenis #bareskrim #polri #tetapkan #akbp #didik #putra #jadi #tersangka

KOMENTAR