2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).()
22:46
13 Februari 2026

2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara

- Pegawai dari terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Diketahui Gading Ramadhan Joedo menjabat sebagai Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM. Adapun, Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 1 triliun subsider 8 tahun penjara.

Baik Gading dan Dimas terlibat aktif dalam sejumlah perbuatan melawan hukum bersama dengan pejabat di lingkungan PT Pertamina.

Keduanya sering mewakili Kerry dalam proses negosiasi, penandatanganan kerja sama, dan menemui sejumlah pihak untuk memuluskan proyek-proyek mereka.

Bersama dengan Kerry, Dimas, dan Gading diyakini melakukan sejumlah pengondisian untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi, yaitu melalui proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) PT OTM dan penyewaan kapal milik PT JMN.

Kerry Dituntut 18 Tahun

Dalam kasus ini, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Kerry juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun.

Jaksa meyakini, Kerry Adrianto dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Baca juga: Hari Ini, Kerry Anak Riza Chalid Bakal Hadapi Tuntutan Kasus Minyak Mentah

Perbuatan ini dilakukan Kerry bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Hadapi Tuntutan Kasus Minyak Mentah Jumat Ini

Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan, Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Baca juga: Kerry Sebut Riza Chalid dan Omnya Tak Terlibat dalam Pengadaan Sewa Terminal

Terdakwa Lain

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tag:  #anak #buah #kerry #adrianto #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR