Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kompas.com/ Doc. Nasrun )
21:58
13 Februari 2026

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba

- Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Eko menyebut penetapan tersangka dilakukan usai Bareskrim melaksanakan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) siang.

"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat malam.

Eko menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Baca juga: Mabes Polri Usut Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidikan dan Pasal yang Dikenakan

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengonfirmasi terkait keputusan mencopot AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.

Baca juga: Usai Dicopot dari Posisi Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Diperiksa Mabes Polri

Pencopotan AKBP Didik diduga berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Bahkan, dia disebut-sebut menerima aliran dana dari salah seorang bandar narkoba senilai Rp 1 miliar.

Beberapa hari setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda NTB karena kasus narkoba, AKBP Didik tidak pernah masuk kantor.

AKBP Didik tidak masuk kantor terhitung sejak Senin sampai Kamis, 9-12 Februari 2026.

Tag:  #mantan #kapolres #bima #kota #akbp #didik #jadi #tersangka #kasus #narkoba

KOMENTAR