KPR Lunas Tapi Sertifikat Rumah Belum Diterima, Bagaimana Solusinya?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang telah lunas seharusnya menjadi momen melegakan bagi pemilik rumah.
Namun, dalam sejumlah kasus, persoalan justru muncul setelah cicilan berakhir, di mana KPR lunas tapi sertifikat belum jadi alias belum diserahkan ke pembeli rumah.
Praktisi hukum dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Wahana Lentera Hati Sragen, Muhammad Nur Aji Shodiq, mengungkapkan permasalahan ini kerap terjadi di berbagai daerah di Tanah Air, terutama pada proyek perumahan yang digarap pengembang skala kecil.
"Nah, masalah seperti ini sering banget terjadi di kredit KPR perumahan kecil. Biasanya sertifikat masih jadi satu sama tanah induk, atau developer belum pecah sertifikatnya di BPN," ucap Aji saat dihubungi, Jumat (13/2/2026).
Dalam praktiknya, banyak pengembang menjual rumah ketika status tanah masih berupa sertifikat induk. Artinya, satu sertifikat mencakup seluruh lahan perumahan dan belum dipecah menjadi sertifikat per kavling atas nama masing-masing pembeli.
Baca juga: KPR Lunas Tapi Sertifikat Rumah Belum Jadi, Ketahui Penyebabnya
Proses pemecahan sertifikat tersebut dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika pengembang belum menyelesaikannya, maka sertifikat individu pembeli tidak bisa diterbitkan.
Masalah lain yang juga kerap terjadi adalah kendala penyerahan dokumen dari pengembang kepada bank.
Akibatnya, meski kewajiban kredit ke perbankan telah diselesaikan, dokumen kepemilikan belum bisa diserahkan kepada debitur.
KPR lunas sertifikat belum ada
Jika menghadapi situasi ini, menurut Aji, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, lengkapi semua dokumen pembelian rumah saat akad perjanjian KPR.
"Kumpulin semua dokumen. Baik bukti lunas, perjanjian KPR, PPJB atau AJB, dan juga chat (hubungi) dengan developer.
Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, KPR Rumah Seken Malah Makin Moncer
Langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan langsung ke pihak bank dan kantor BPN setempat. Pastikan status sertifikat secara jelas.
Misalnya apakah sertifikat sudah dipecah atau masih sertifikat induk, apakah sertifikat masih diagunkan, lalu cek juga semua kendala administrasi lainnya.
"Cek ke bank dan BPN. Tanya status sertifikat, apakah sudah dipecah atau belum, masih diagunkan atau tidak," beber Aji.
Disampaikannya, dengan mengetahui posisi hukum dan administratifnya, pembeli bisa menentukan langkah selanjutnya secara lebih tepat.
Namun apabila developer tidak menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab, pembeli dapat mengirimkan somasi tertulis dengan tenggat waktu, misalnya 14 hari.
"Kalau developer tetap tidak mau tanggung jawab, buat somasi tertulis. Kasih waktu 14 hari. Kalau masih tidak ada respon, lapor polisi sebagai penipuan penggelapan," ucap Aji.
Selain melapor ke kepolisian, pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Perumahan setempat, hingga perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bila itu berkaitan dengan pembiayaan perbankan.
"Dan lapor juga ke Dinas Perumahan, OJK, dan BPN," ungkap Aji yang sudah banyak menangani kasus serupa di Solo Raya ini.
Baca juga: Rumus KPR Berjenjang Dinilai Bisa Membantu Gen Z Punya Rumah
Tag: #lunas #tapi #sertifikat #rumah #belum #diterima #bagaimana #solusinya