Cegah Kriminalisasi Profesi Penilai, MAPPI Akan Ajukan Judicial Review ke MK
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo. (Istimewa)
16:24
13 Februari 2026

Cegah Kriminalisasi Profesi Penilai, MAPPI Akan Ajukan Judicial Review ke MK

- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Budi Prasodjo menolak kriminalisasi terhadap profesi penilai. Menurutnya, profesi penilai bekerja di bawah peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, hingga keputusan menteri.    Hal itu dia sampaikan dalam acara Peningkatan Kompetensi Penilai Pertanahan untuk Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Upaya Perlindungan Keuangan Negara di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.   Budi mengatakan, Penilai Publik di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merupakan tugas negara. Seharusnya, profesi ini dilindungi selama bertugas.    Budi memastikan, para penilai tidak memiliki keinginan atau kemauan untuk terlibat dalam kegiatan yang berujung pada perkara hukum. Namun, profesi ini pasti dilibatkan dalam banyak proyek pemerintah.   “Bagaimana tidak turut serta wong kita menjadi salah satu unsur penunjang profesi untuk sektor pertanahan. Dan ini yang perlu kita perhatikan. Karena ini masalah hukum, ya kita melawan secara hukum juga,” ujar Budi, Jumat (13/2).  

  Budi mengutarakan, profesi penilai memiliki peran strategis di luar sektor pertanahan, seperti sektor keuangan dan profesi penunjang lainnya, seperti penentuan lelang, harta gono-gini, hingga laporan keuangan.    Setiap tahun nilai yang dicatatkan oleh Penilai Publik dari KJPP yang berada di bawah MAPPI mencapai antara Rp 10 ribu triliun hingga Rp 12 ribu triliun per tahun. Nilai yang sangat besar untuk berkontribusi kepada negara.   “Artinya 80 persen peran Penilai Publik di KJPP ini sangat signifikan,” jelasnya.   Ia menyebut seluruh langkah DPN dilakukan secara bertahap dan persuasif, baik secara verbal maupun administratif. Diantaranya bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri Keuangan, audiensi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga DPR RI Komisi XI untuk mendorong percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai.    “Menteri Ekraf mendukung kita dan beliau berjanji untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Menteri Keuangan untuk segera meluncurkan UU tentang Penilai,” kata Budi.    Selain itu, DPN akan mengajukan judicial review terhadap UU KUHP pasal 20; UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 32 dan 38 agar proses pemeriksaan administrasi terhadap Profesi Penilai didahulukan dibandingkan proses pidananya, serta POJK 40/2019 dan POJK 3/2022 terkait batasan penilai internal sebesar Rp 10 miliar.    “Agar semua langkah yang kita lakukan tercatat oleh negara bahwa kita ini punya peran strategis dalam kemajuan ekonomi,” tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #cegah #kriminalisasi #profesi #penilai #mappi #akan #ajukan #judicial #review

KOMENTAR