Ingatkan Prinsip Sapta Karsa Hutama, Komisi III DPR Minta MKMK Tak Lewati Batas Kewenangan
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
17:40
13 Februari 2026

Ingatkan Prinsip Sapta Karsa Hutama, Komisi III DPR Minta MKMK Tak Lewati Batas Kewenangan

 

– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan pandangan berbeda atas pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK.

Rudianto menegaskan, MKMK perlu mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

“Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (13/2).

Ia menekankan, pentingnya kearifan dalam menjaga wibawa dan marwah Mahkamah Konstitusi (MK), serta kebijaksanaan agar tidak menambah kegaduhan institusi. Menurutnya, prinsip kepantasan juga harus dimaknai sebagai penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism.

Rudianto mengingatkan agar MKMK menegaskan kembali komitmen dan syahadat konstitusionalisme, yakni ketaatan terhadap pembatasan kewenangan lembaga sebagaimana filosofi pembentukan MKMK yang termuat dalam bagian pertimbangan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024.

Sebab, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, serta perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjabat sebagai hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Rudianto, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi Hakim Konstitusi.

Legislator Partai NasDem itu juga mengingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi.

“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, kepatuhan, dan ketertiban berkonstitusi UUD NRI 1945 serta jiwa konstitusi sebagai corong utama penjaga kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” imbuhnya.

Sebelumnya, MKMK memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan, mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK telah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna, Jumat (13/2).

Ia memaparkan, mekanisme tersebut berlaku dalam berbagai jenis perkara di MK, baik pengujian undang-undang (PUU), perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maupun perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Pertama, melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim membahas dan menentukan ada tidaknya konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memeriksa perkara.

“Cara yang pertama adalah dibicarakan dalam RPH. Kemudian di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” jelas Palguna.

Kedua, melalui penggunaan hak ingkar oleh hakim yang bersangkutan. Jika hakim merasa terdapat potensi konflik kepentingan, ia dapat mengajukan diri untuk tidak menangani perkara tersebut.

“Bisa jadi yang bersangkutan akan mengajukan tidak akan menangani perkara (hak ingkar) karena dia sendiri yang merasa ada konflik kepentingan,” tutur mantan Hakim Konstitusi itu.

Namun, jika hakim masih ragu, dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #ingatkan #prinsip #sapta #karsa #hutama #komisi #minta #mkmk #lewati #batas #kewenangan

KOMENTAR