BPJS Kesehatan Menyatakan Reaktivasi JKN PBI Dapat Dilakukan melalui Dinsos Setempat
Petugas melayani warga saat pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat pelayanan BPJS Kesehatan Keliling dengan mobile customer service di Puskesmas Lebdosari,Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/1/2026). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
18:00
13 Februari 2026

BPJS Kesehatan Menyatakan Reaktivasi JKN PBI Dapat Dilakukan melalui Dinsos Setempat

BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa pengurusan aktivasi kembali (reaktivasi) peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

"Terkait peserta yang dinonaktifkan, untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan bisa melakukan reaktivasi pada segmen yang sama dengan membawa surat keterangan sakit dari faskes kemudian dibawa ke Dinsos setempat," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari di Madiun, Jumat.

Menurutnya, Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dan Pusdatin untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.

Sesuai data di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Madiun terdapat sebanyak 113.051 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang nonaktif akibat terdampak pemutakhiran data Kemensos tersebut.

Namun, tiga pemda di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, yakni Kabupaten Madiun, Ngawi, dan Kota Madiun karena sudah mencapai program Universal Health Coverage (UHC) prioritas, maka bisa langsung diaktifkan jika diajukan penambahan peserta oleh pemerintah daerah .

"Namun tetap proses reaktivasi dilakukan lewat Dinsos karena perlu dilakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut oleh dinsos setempat," kata Wahyu.

Sedangkan untuk peserta nonaktif yang telah dinyatakan mampu, yakni lepas dari desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka reaktivasi bisa dilakukan dengan cara menjadi peserta mandiri dengan mengurusnya di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

"Atau peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN," kata dia.

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan sementara data peserta JKN segmen Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026 dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.

Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan itu sudah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #bpjs #kesehatan #menyatakan #reaktivasi #dapat #dilakukan #melalui #dinsos #setempat

KOMENTAR