Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). ()
19:10
13 Februari 2026

Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara

- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dituntut untuk membayar uang pengganti karena diyakini perlu ikut bertanggung jawab memulihkan keuangan negara setelah dirugikan akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Dalam pertimbangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tata kelola Pertamina dan anak perusahaannya, patut dimintai pertanggungjawaban.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut harus dibebankan tanggung jawab menanggung pemulihan kerugian perekonomian negara sesuai dengan peran dan perbuatan secara profesional,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan pertimbangan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T

Selain Riva, dua terdakwa lain untuk klaster impor BBM ini, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dianggap patut bertanggung jawab.

Ketiganya dikatakan tidak memperkaya diri sendiri. Tapi, perbuatan mereka memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan cara yang melawan hukum.

Tidak hanya terdakwa, JPU meyakini, pihak eksportir, importir, serta perseorangan yang turut serta dalam perkara ini perlu ikut memulihkan keuangan negara.

“Bahwa terhadap kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun sangat relevan terdakwa untuk ikut bertanggung jawab menanggung kerugian tersebut melalui pembebanan uang pengganti,” lanjut jaksa.

Baca juga: Saksi di Sidang: Riva Siahaan Ditugasi Optimasi Harga Pengadaan Impor BBM

Ketiga terdakwa masing-masing dituntut membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Nilai ini dianggap sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka dalam perkara.

“Bahwa penerapan instrumen pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap kerugian perekonomian negara dan illegal gain dari suatu tindak pidana korupsi yang terjadi merupakan bagian dari pemenuhan tanggung jawab dari pihak yang terlibat karena peran dan perbuatannya telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.

Riva dkk tidak dituntut untuk mengganti nilai kerugian perekonomian negara untuk seluruhnya. Angka uang pengganti disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan Dkk di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Sementara itu, ketiga terdakwa ini tidak dibebankan untuk mengganti kerugian keuangan negara dari pengadaan impor BBM dan penjualan solar non subsidi. JPU meyakini, perusahaan yang diperkaya secara ilegal sudah sepatutnya dimintai pertanggungjawaban.

“Terhadap kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor kilang BBM dan penjualan solar subsidi tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa Riva Siahaan, dan selanjutnya tanggung jawab korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum pada kegiatan tersebut,” imbuh jaksa.

Tuntutan Riva Dkk

Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya masing-masing dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa meyakini, Riva, Maya, dan Edward telah melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan: Sudah Masuk Pokok Perkara

Ketika proses lelang berlangsung, Riva dan Maya, atas usul Edward Corne, memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

Selain itu, Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.

Perbuatannya ini menyebabkan sejumlah pihak mendapatkan keuntungan melalui cara yang melawan hukum.

Dalam proses impor produk kilang dan BBM, tindakan Riva memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dollar Amerika Serikat (AS).

Lalu, memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dollar AS.

Baca juga: Putusan Sela Riva Siahaan dkk di Kasus Korupsi BBM Digelar 6 November

Serta, memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dollar AS.

Jika dijumlahkan, perusahaan asing ini diperkaya senilai 5.740.532,61 dollar AS. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara, penjualan solar non subsidi pada periode 2021-2023 berujung memperkaya 14 perusahaan secara melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia.

Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan senilai Rp 2.544.277.386.935 atau Rp 2,5 triliun.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Baca juga: Profil Mars Ega Legowo Putra, PTH Dirut Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Lalu, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Tag:  #alasan #tuntut #uang #pengganti #riva #siahaan #tanggung #jawab #pulihkan #keuangan #negara

KOMENTAR