Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
- Menteri ESDM Bahlil akan umumkan nasib tambang emas Martabe Sumatera Utara pekan depan di Jakarta.
- Pengelolaan tambang oleh PTAR sedang diteliti terkait pelanggaran yang dikaitkan bencana November 2025.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran berarti, pengelolaan tambang emas Martabe akan dikembalikan kepada pemilik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan nasib pengelolaan tambang emas Martabe yang berlokasi di Sumatera Utara akan diumumkan pekan depan.
Tambang emas Martabe dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors (UNTR). Tapi pada Januari lalu Satgas PKH secara sepihak mencabut izin usaha PTAR dan pemerintah mengatakan tambang itu akan diserahkan ke Danantara.
“Minggu depan, insyaallah minggu depan,” ujar Bahlil ketika ditemui saat acara Indonesia Economic Outlook (IEO) 2026 yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Bahlil menyampaikan saat ini pengelolaan tambang emas Martabe masih dalam penelitian untuk membuktikan pelanggaran-pelanggarannya.
Tambang emas Martabe merupakan tambang yang acapkali dikaitkan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada November 2025.
“Kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ucap Bahlil.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menyampaikan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe.
“Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan Amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya,” kata Bahlil.
Ia mengatakan perlu waktu 1–2 hari untuk membahas kelanjutan nasib tambang Martabe. Apabila sudah jelas, lanjut Bahlil, maka akan diumumkan.
“Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” tegas Bahlil.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah menggugat PTAR secara perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar. Sidang pertama sudah digelar pada awal Februari ini di Jakarta.
Tag: #nasib #tambang #emas #martabe #diumumkan #pekan #depan