Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
- Bea Cukai segel Tiffany & Co di 3 mal Jakarta akibat dugaan pelanggaran impor.
- APEPI nilai penindakan ini lindungi industri lokal dan UMKM dari persaingan tak sehat.
- Pelanggar terancam denda 1.000% sesuai UU Kepabeanan demi optimalisasi kas negara.
Langkah berani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah butik perhiasan internasional Tiffany & Co di Jakarta menuai dukungan luas.
Tindakan tegas ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik kejahatan ekonomi di sektor impor perhiasan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi langkah penyegelan yang dilakukan di tiga mal besar, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, selama ini banyak kecurangan di sektor ekspor-impor yang sulit terendus.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor. Namun, Bea Cukai jangan berhenti di penyitaan saja. Harus ada proses pidana yang komprehensif bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan," ujar Trubus dikutip Jumat (13/2/2026).
Trubus menekankan pentingnya transparansi agar penegakan hukum tidak terputus di tengah jalan. Pasalnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Senada dengan Trubus, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Stefanus Lo, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib menaati aturan PPN, Bea Masuk, hingga PPh Impor.
"Perhiasan ini ekstrim karena barangnya kecil tapi nilainya tinggi, jadi 'mudah diselundupkan'. Kami sangat mendukung penindakan ini," kata Stefanus.
Ia menilai, penindakan terhadap brand internasional yang diduga melakukan pelanggaran administrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
"Selama ini produsen dalam negeri taat pajak (PPN/PPh), sementara barang impor diduga ada kecurangan. Ini menciptakan ketidakadilan. Dengan tindakan ini, kami merasakan negara hadir melindungi industri lokal," pungkasnya.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi berat. "Sanksinya berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor," tegas Siswo.
Pihak Bea Cukai juga memberikan sinyal bahwa operasi serupa akan diperluas ke sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta guna memastikan seluruh barang impor masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tag: #cukai #segel #toko #perhiasan #mewah #tiffany #apepi #negara #hadir #lindungi #industri #lokal