ICW Nilai Pemerintah Hanya Lip Service soal RUU Perampasan Aset
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemerintah selalu menebarkan janji untuk memiskinkan para koruptor melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tetapi tidak disertai langkah konkret.
Hal ini disampaikan ICW merespons pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyebut RUU Perampasan Aset mendesak untuk memberantas korupsi.
“Pemerintah selalu lip service menyatakan akan memiskinkan koruptor melalui RUU Perampasan Aset, tapi di saat yang bersamaan hingga hari ini tidak ada tindak lanjut yang nyata,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak
Wana mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang sulit dirampas melainkan kenaikan harta pejabat publik yang dinilai tidak wajar dan tidak diketahui sumbernya.
“Selain itu, yang juga penting dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan aset yang sulit dirampas, melainkan perlu juga ada norma kenaikan harta tidak wajar untuk menyasar pejabat publik dengan harta kekayaan yang tidak diketahui sumbernya,” ujarnya.
Sebelumnya, Gibran mengungkapkan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset kini sangat mendesak dan penting agar negar dapat merampas aset-aset hasil kejahatan, termasuk korupsi.
Baca juga: Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak, Pukat UGM: Tak Perlu Tebar Janji
"Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujar Gibran dalam keterangan video, Jumat.
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," kata dia melanjutkan.
Gibran memaparkan, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption Tahun 2003, yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan.
Baca juga: Gibran Ungkap Perampasan Aset di Luar Negeri: Sita Vila Mafia, Diubah Jadi Sekolah
Menurut dia, RUU Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara.
"Apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," ucap Gibran.
Gibran menjelaskan, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan.
Selain itu, Gibran meminta agar pembahasan RUU tersebut melibatkan semua pihak termasuk para praktisi agar menghasilkan regulasi yang kuat, memiliki pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku.
"Namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku," kata dia menegaskan.
Tag: #nilai #pemerintah #hanya #service #soal #perampasan #aset