KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
19:40
13 Februari 2026

KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar

Baca 10 detik
  • KPK minta saksi lapor dugaan pemerasan Rp10 miliar oleh penyidik palsu.
  • Asep Guntur bantah adanya penyidik bernama Bayu Sigit di internal KPK.
  • KPK usut oknum penyidik yang diduga minta uang tutup kasus Kemnaker.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa diminta menyetorkan uang oleh oknum penyidik untuk segera melapor. Hal ini merespons keterangan pihak swasta, Yora Lovita E. Haloho, yang menyebut adanya dugaan pemerasan dalam kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dalam persidangan, Yora mengklaim seorang penyidik bernama Bayu Sigit meminta uang sebesar Rp10 miliar dengan janji dapat menutup kasus pemerasan dan gratifikasi terkait RPTKA tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya laporan resmi dari saksi guna membuktikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mengidentifikasi sosok yang dimaksud.

“Saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atau aparat penegak hukum lain. Hal ini penting untuk membuktikan apakah benar yang bersangkutan adalah penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku. Laporan tersebut tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Asep menegaskan pihaknya langsung merespons kesaksian Yora yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (12/2).

“Secara pribadi, saya juga telah menyampaikan informasi ini kepada Inspektorat agar segera dilakukan audit. Kami geram karena hal seperti ini merusak citra kelembagaan KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa di kedeputian yang dipimpinnya tidak ada pegawai bernama Bayu Sigit. Ia juga mengklarifikasi bahwa pegawai KPK tidak dibekali lencana khusus sebagaimana yang disebutkan dalam persidangan.

“Kami hanya memiliki nametag dan kartu tanda pengenal pegawai. Jadi, silakan bagi saksi yang mengalami hal tersebut untuk melapor agar identitas orang itu bisa dibuktikan,” tambah Asep.

Sebagai informasi, delapan mantan pejabat Kemnaker RI saat ini tengah didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025.

Para terdakwa tersebut antara lain Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian), serta sejumlah staf yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Selain itu, mantan Dirjen Binapenta Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni juga turut terseret sebagai terdakwa.

Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #minta #saksi #lapor #dewas #terkait #dugaan #penyidik #minta #uang #rp10 #miliar

KOMENTAR