Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen, Ini Kata Pengamat Penerbangan
- Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026.
Merujuk kepada kebijakan tersebut, PPN atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.
Baca juga: Ada Diskon Tarif Jasa Bandara 50 Persen, Harga Tiket Pesawat Turun?
Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode mudik dan balik Lebaran.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam PMK tersebut dilansir Selasa (10/2/2026).
Lantas, apa pengaruhnya kebijakan ini terhadap tarif tiket pesawat saat Lebaran? Apakah kebijakan ini bisa menjadi titik terang dalam persoalan mahalnya harga tiket pesawat saat Lebaran?
Mengapa harga tiket pesawat domestik dianggap mahal?
Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan, harga tiket pesawat domestik saat ini dianggap mahal, karena faktanya harga tiket tersebut tidak pernah turun.
"Selama ini harga tiket domestik itu tidak pernah turun, tidak fleksibel, selalu pada tarif batas atas. Mau sedang ramai, mau sedang sepi, harganya enggak berubah," kata Alvin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Diskon Tiket Kereta Cepat Whoosh hingga Rp 100.000, Pakai Kode Promo Ini
Kondisi ini, lanjutnya, berbeda dengan tarif tiket pesawat rute internasional. Pada peak season, harga tiket pesawat bisa naik, sedangkan saat low season harga tiket bisa turun.
"Kenapa (harga tiket pesawat) enggak pernah turun? Karena tarif batas atasnya sejak tahun 2019 tidak pernah dimutakhirkan dengan kondisi yang berlaku saat ini. Harga avtur naik, tarif batas atasnya enggak berubah," tutur Alvin.
Alhasil, lanjutnya, pihak maskapai tidak menabung laba meskipun saat peak season, untuk mensubsidi operasional penerbangan pada saat low season.
Tarif Batas Atas perlu direvisi
Menurut Alvin, apabila pemerintah mau menurunkan harga tiket pesawat, jangan hanya dilakukan pada saat momen tertentu. Seperti saat Natal, Tahun Baru, ataupun saat mudik Lebaran.
"Kalau memang mau (menurunkan harga tiket pesawat), pertama TBA itu harus direvisi. Ini sudah terlalu lama, ini sudah masuk tahun ketujuh, sudah tidak masuk akal," katanya.
Terkait kebijakan PPN yang 100 persen ditanggung oleh Pemerintah, Alvin menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan sepanjang tahun, tidak hanya pada momen tertentu.
"Tiket pesawat ini satu-satunya tiket transportsai publik yang dikenakan PPN, yang lainnya tidak. Kita naik kereta api yang paling mewah pun tidak kena PPN," ujar Alvin.
Baca juga: Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026, Citilink Beri Potongan hingga 21 Persen
Selain pemotongan PPN, sambung Alvin, pemangkasan biaya retribusi di bandara, dan harga avtur juga perlu dilakukan.
Alvin mengatakan, merujuk pada data Nataru 2024-2025 dan mudik 2025, kenaikan jumlah penumpang pesawat terpantau tidak signifikan.
Kenaikan jumlah penumpang, kata Alvin, hanya sekitar 10 persen dari rata-rata tiga bulan terakhir sebelum peak season.
Sementara itu, lanjut Alvin, biasanya tiga bulan terakhir sebelum peak season ialah low season.
"Kenaikan hanya 10 persen, padahal harga tiketnya dipangkas 13 sampai 15 persen. Itu secara bisnis sebetulnya tidak menguntungkan, dan kenaikan itu tidak signifikan, kecuali kalau naiknya 20 persen sampai 30 persen, itu terasa," ujar Alvin.
Penumpang kini lebih mengutamakan kenyamanan
Menurut Alvin, meskipun terdapat diskon tarif tiket pesawat sekitar 13 hingga 15 persen, saat ini penumpang justru lebih mengutamakan kenyamanan dan keamanan, dibanding harga tiket yang murah.
"(Penumpang) mereka tidak terlalu peduli dengan potongan 13 persen, 15 persen. Kalau harga tiketnya Rp 1 juta, mendapat diskon 13 persen, cuma berkurang Rp130.000. Mereka mending beli tiket penerbangan yang full service lebih nyaman," tutur Alvin.
Baca juga: Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026: Ada Kereta, Kapal, dan Pesawat
Kondisi ini, kata Alvin, terbukti pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 dan mudik 2025.
"Jumlah penumpang LCC turun, yang naik adalah penumpang full service. Jadi cuman terjadi pergeseran yang biasanya LCC ke full service," ujar Alvin.
Dengan kata lain, meskipun terdapat potongan harga tiket pesawat, tidak serta merta meningkatkan jumlah penumpang pesawat. Namun, justru memindahkan penumpang LCC ke full service.
Tag: #pemerintah #tanggung #tiket #pesawat #persen #kata #pengamat #penerbangan