Ini Besaran Biaya Urus Sertifikat Roya Jika KPR Anda Lunas
- Setelah kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, pemilik rumah masih perlu mengurus roya agar catatan Hak Tanggungan dari bank dihapus.
Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan biaya Rp 50.000 per bidang tanah atau sertifikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, Roya merupakan proses penghapusan Hak Tanggungan.
Baca juga: Jika Cicilan KPR Anda Lunas, Segera Urus Roya
"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy, dikutip Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Biaya Roya
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, biaya roya yang dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Hal-hal mengenai Roya setidaknya telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Di dalam Pasal 18 tertulis bahwa salah satu hal yang menyebabkan Hak Tanggungan terhapus yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
Lalu Pasal 22 menyebutkan, setelah Hak Tanggungan terhapus, Kantor Pertanahan (Kantah) mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.
Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah.
Pencoretan catatan Hak Tanggungan dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan yang sudah terhapus.
Syarat Urus Roya
Sebelum mengurus roya, masyarakat perlu mengetahui berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan, meliputi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan keterangan berupa identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Baca juga: Waspada, Hindari Beli Perumahan KPR Kalau Sertifikat Belum Dipecah
Alur Urus Roya
Pemohon Roya mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantah.
Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya mengurus Roya.
Berikutnya, Kantah akan memproses layanan dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Setelah itu, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah yang telah selesai dilakukan Roya di loket pelayanan Kantah.
Proses Penyelesaian Roya
Lama proses mengurus Roya di Kantah akan memakan waktu sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas di loket pelayanan.
Tag: #besaran #biaya #urus #sertifikat #roya #jika #anda #lunas