Mengenal Hak Pakai, Sertifikat yang Diterima Pemprov DKI
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerima 3.922 sertifikat hak pakai senilai Rp 102 triliun dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Alhamdulillah, hari ini tugas dan amanat dari Bapak Gubernur DKI Jakarta terkait permohonan sertipikat tanah bisa kita selesaikan. Nilainya kalau divaluasi mencapai Rp 102 triliun. Dengan adanya sertifikat ini, maka kita mampu menyelamatkan aset negara senilai Rp 102 triliun,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara (BMN) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga: 3.922 Sertifikat Hak Pakai Diserahkan ke DKI, Aset Rp 102 Triliun Aman
Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus diperkuat, termasuk dalam rencana penyerahan sertifikat tanah wakaf pada Ramadan mendatang.
Atas penyerahan sertifikat tanah ini, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan piagam penghargaan dari MURI atas Penyertipikatan Hak Pakai Terbanyak di Tingkat Pemerintah Provinsi 3.922 sertifikat dengan nilai Rp 102 triliun.
Apa Itu Sertifikat Hak Pakai?
Ini merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Namun, berbeda dari Hak Milik, Hak Pakai memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Jangka Waktu Hak Pakai
Berdasarkan Pasal 52, Hak Pakai di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu diberikan untuk paling lama 30 tahun.
Akan tetapi, bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.
Baca juga: Ini Jenis-jenis Hak Tanah yang Bisa Diwakafkan
Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, maka lahan hak pakai kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.
Di sisi lain, Hak Pakai di atas tanah Hak Milik diberikan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.
Sedangkan untuk Hak pakai yang diberikan selama dipergunakan, tentu tidak memiliki batas waktu. Asalkan, tetap menggunakan dan memanfaatkan tanahnya.
Syarat Perpanjangan Hak Pakai
Untuk mengajukan perpanjangan Hak Pakai, berikut dokumen yang harus dipersiapkan, sebagaimana tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertifikat asli.
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
- Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusannya tercantum bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Waktu Perpanjangan Hak Pakai
Permohonan perpanjangan Hak Pakai diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Biaya Perpanjang Hak Pakai
Baca juga: Catat, Sertifikat Rusak atau Hilang Tidak Menggugurkan Hak Tanah Anda
Biaya perpanjangan Hak Pakai dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah. Misalnya, untuk tanah seluas 100 meter persegi jenis non-pertanian di Kepulauan Riau yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan Hak Pakai adalah sebagai berikut:
- Pengukuran: Rp 120.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 5.020.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
Sehingga, total biaya yang diperlukan adalah = Rp 5.170.020