Kompolnas Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta Polri untuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Anam menegaskan, pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada para anggota kepolisian yang terlibat, melainkan membongkar jaringan yang ada di baliknya.
"Ya harus dibongkar. Jangan hanya berhenti kepada anggota kepolisian, dan jangan hanya berhenti di konteks etik, tapi harus pidana, siapapun itu. Yang paling penting ya jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (13/2/2026) malam.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ada Andil Nyanyian Anak Buah
Anam menuturkan, karakter dasar kasus narkoba merupakan kejahatan yang melibatkan berbagai jaringan, termasuk kepolisian.
"Cara kejahatan ini berlangsung ya mafia. Oleh karenanya, bisa potensi untuk terjadi kepada siapapun. Ini terjadi ke kepolisian," ujar dia.
Berkaca dari kasus ini, Anam menilai jaringan narkoba yang terlibat begitu kuat sehingga dapat melibatkan seorang polisi.
Baca juga: Nyanyian Anak Buah Bikin Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Oleh sebab itu, ia mendesak penetapan AKBP Didik sebagai tersangka menjadi pendorong untuk serius membongkar jaringan narkoba.
"Agar tidak terjadi lagi kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkoba," ucap Anam.
Anam meyakini polisi dapat menghasilkan peta jaringan lebih luas yang harus segera diberantas dengan membongkar jaringan yang ada di balik kasus AKBP Didik.
Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Koper Isi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota Disimpan di Rumah Polwan
Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tag: #kompolnas #minta #polisi #bongkar #jaringan #narkoba #kasus #kapolres #bima #kota