Terbongkarnya Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Ada Andil Nyanyian Anak Buah
Peristiwa polisi yang terjerat masalah hukum kembali terjadi. Teranyar, eks Kapolres Bima Kota DIdik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/2/2026).
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologi kasus
Penetapan tersangka terhadap Didik merupakan bagian dari rentetan panjang kasus peredaran narkoba di jajaran Polres Bima Kota.
Kasus polisi terlibat peredaran narkoba mencuat pada awal Februari 2026 lalu ketika Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Punya Koper Berisi Narkoba, Kini Jadi Tersangka
Penangkapan terhadap AKP M ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang melibatkan seorang oknum polisi Bripka F dan istrinya beberapa waktu yang lalu.
Bripka F dan istrinya diduga punya peran dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kota Bima.
Saat itu, Polda NTB menggeledah ruangan di Satres Narkoba Polres Bima Kota dan rumah dinas AKP M. Dirresnarkoba Polda NTB menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bima Kota NTB Dipecat, 488 Gram Sabu Ditemukan di Rumah Dinas
Setelah diinterogasi, AKP M mengaku bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pengedar berinisial KI.
Hasil tes urine AKP M juga menyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Pada 9 Februari 2026, AKP M menjalani sidang etik dan dijatuhkan hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).
Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Sementara itu, sejak AKP M ditangkap, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku kapolres tak pernah datang ke kantor.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Bima Kota Terjerat Narkoba, Kapolres Bakal Ikut Diperiksa
Nyanyian anak buah
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menyebutkan, kasus peredaran narkoba ini lantas berkembang hingga menyentuh sosok Didik.
Keterlibatan Didik terungkap berkat pengakuan AKP M saat diperiksa dalam kasus yang menjeratnya.
"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," kata Harahap, Jumat malam.
Ketika diperiksa, Didik mengaku bahwa ia mengonsumsi dan memiliki sabu.
Baca juga: Nyanyian Anak Buah Bikin Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Berbekal pengakuan itu, Divisi Prfofesi dan Pengamanan Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik.
Harahap menyebutkan, barang bukti yang tersimpan di koper itu awalnya berada di rumah Didik, tetapi dipindahkan ke rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita.
"Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina)," kata Harahap.
"Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja," ujar dia.
Aipda Dianita sendiri merupakan anggota polisi di Polres Tangerang yang pernah sama-sama bertugas di Polres Tangerang Selatan bersama Didik.
Baca juga: Koper Isi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota Disimpan di Rumah Polwan
Polisi Hedon Rentan Narkoba
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, terseretnya anggota polisi ke kasus narkoba tidak lepas dari gaya hidup mereka.
“Kenapa kasus narkoba menyeret polisi? Karena peredaran narkoba melibatkan jumlah uang yang besar dan dalam waktu singkat,” ujar Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/2/2026).
Ia menyebutkan, nilai jual satu gram narkoba bisa mencapai jutaan rupiah.
Tak ayal, peluang menambah pundi-pundi kekayaan dalam waktu instan menambah daya pikat, bahkan kepada aparat sekalipun.
Baca juga: Mabes Polri Usut Kasus Narkoba Kapolres Bima Kota
“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat,” kata Sugeng.
Sugeng mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polres Bima Kota oleh Polda NTB, tetapi ia mengingatkan bahwa kasus serupa bisa kembali terjadi.
Oleh karena itu, Sugeng mendorong Polri untuk memperketat pengawasannya kepada jajaran di daerah.
Bila perlu, kepala satuan reserse narkoba di tingkat wilayah perlu rutin dirotasi agar tidak disusupi bandar.
Baca juga: Eks Kapolres Bima AKBP Didik, Punya Sekoper Narkoba dan Harta Miliaran Rupiah
“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah,” kata Sugeng.
Senada, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meminta agar kasus narkoba ini tidak berhenti pada oknum-oknum yang sudah ditangkap.
Menurut dia, jaringan narkoba sangat kompleks dan perlu dituntaskan.
“Jangan berhenti untuk anggota kepolisian, tapi membongkar jaringannya jadi sangat penting,” kata Anam, Jumat.
Anam menilai, penangkapan di Polres Bima yang melibatkan jajaran pimpinan menjadi bukti kalau jaringan di sana masih sangat kuat.
Baca juga: Polda NTB Copot Kapolres Bima Kota Karena Dugaan Terlibat Narkoba
“Kami ingatkan kepolisian tidak boleh berhenti memberantas narkoba di kasus Bima ini dengan tindakan kepolisian menghukum anggotanya,” ujar Anam.
Kompolnas mendorong pemeriksaan para tersangka ini dapat menghasilkan sebuah peta jaringan narkoba sehingga dapat segera diberantas.
Tag: #terbongkarnya #kasus #narkoba #kapolres #bima #kota #andil #nyanyian #anak #buah