Panduan Aktivasi Coretax dan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
Cashback belanja yang tercatat sebagai penghasilan di sistem Coretax memicu kekhawatiran wajib pajak. Pengamat pajak menjelaskan dasar hukum dan implikasinya terhadap pelaporan SPT Tahunan. DJP Jelaskan Jenis Cashback yang Masuk Penghasilan Kena Pajak di Coretax dan Tidak()
16:12
14 Februari 2026

Panduan Aktivasi Coretax dan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP

– Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP Pajak. Mulai 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring dilakukan melalui platform ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memahami cara daftar Coretax agar tidak terkendala saat masa pelaporan tiba. Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui cara aktivasi akun Coretax sebelum dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform.

Melalui sistem ini, wajib pajak bisa melakukan lapor pajak Coretax, mengakses data perpajakan, hingga mengelola administrasi secara terpusat dan digital.

Baca juga: Aktivasi Coretax DJP Tembus 12,8 Juta Wajib Pajak, Segera Lapor Sebelum Maret 2026

Cara daftar Coretax dan aktivasi akun

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, proses daftar Coretax dan aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Berikut tahapan cara daftar Coretax dan cara aktivasi akun Coretax:

  • Buka laman Coretax DJP.
  • Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  • Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.
  • Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
  • Lakukan verifikasi identitas dengan swafoto (selfie).
  • Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
  • Periksa email dari domain resmi @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun dan kata sandi sementara.
  • Login menggunakan kata sandi sementara.
  • Pada login pertama, wajib pajak harus mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Setelah tahapan ini selesai, akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan, termasuk cara lapor pajak di Coretax.

Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.KOMPAS.com/MELA ARNANI Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.

Baca juga: DJP Jelaskan Jenis Cashback yang Masuk Penghasilan Kena Pajak di Coretax dan Tidak

Cara mendapatkan dan validasi Kode Otorisasi

Untuk dapat menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak harus memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pengajuan dilakukan melalui menu di akun Coretax yang sudah aktif.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Login dan masuk ke menu “Portal Saya”.
  • Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  • Pilih jenis Kode Otorisasi DJP.
  • Buat passphrase atau masukkan ID penandatanganan.
  • Centang pernyataan dan klik “Kirim”.

Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat. Wajib pajak dapat mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat.

Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan validasi melalui menu “Portal Saya” > “Profil Saya” > “Nomor Identifikasi Eksternal” > “Digital Certificate”, lalu pastikan statusnya “VALID”.

Baca juga: Cashback Muncul di Coretax Bikin Wajib Pajak Bingung, Ini Penjelasan Pengamat

Cara isi SPT Tahunan di Coretax

Setelah akun dan sertifikat aktif, wajib pajak dapat melanjutkan proses cara isi SPT Tahunan Coretax untuk periode Januari–Desember 2025.

Dikutip dari laman pajak.go.id, berikut tahapan atau cara mengisi SPT Tahunan di Coretax:

  • Login ke akun Coretax.
  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik submenu “Buat Konsep SPT”.
  • Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”.
  • Pilih periode “SPT Tahunan” dengan masa Januari–Desember 2025.
  • Pilih model SPT “Normal”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.

Sebelum mengisi, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja, data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak.

Pastikan data dalam bukti potong telah sesuai, termasuk penghasilan bruto, pengurang, dan PPh Pasal 21 yang dipotong. Jika terdapat kesalahan, wajib pajak dapat meminta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum melaporkan SPT.

Baca juga: Aktivasi Akun Coretax, Dirjen Pajak: Tembus 12,15 Juta Wajib Pajak

DJP mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan. Batas akhir lapor pajak Coretax untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Tag:  #panduan #aktivasi #coretax #cara #lapor #tahunan #coretax

KOMENTAR