Daftar Tuntutan untuk 9 Terdakwa Kasus Minyak Mentah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk sembilan terdakwa gelombang pertama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Jumat (13/2/2026).
Para terdakwa secara bersama-sama diduga telah merugikan negara hingga Rp 285,1 triliun, tetapi perbuatan melawan hukumnya terbagi menjadi klaster proyek yang berbeda-beda.
Kluster PT OTM dan PT JMN
PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) merupakan perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.
Dua perusahaan ini sehari-harinya dioperasionalkan oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, masing-masing dengan jabatan sendiri.
Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto
Dimas merupakan Komisaris PT JMN, sedangkan Gading adalah Komisaris PT JMN sekaligus Direktur Utama PT OTM.
JPU menyatakan, sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, tetapi proyek ini masuk ke rencana inevstasi Pertamina berkat campur tangan Riza Chalid.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Baca juga: Tekanan Riza Chalid Berujung Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Sang Anak
Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas, masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Gading dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara, sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar Amerika Serikat (AS) atas kerugian keuangan negara dan Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Kluster Pertamina Patra Niaga
Ada tiga petinggi Pertamina Patra Niaga (PPN) yang menghadapi tuntutan.
Mereka adalah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT PPN, Edward Corne.
Ketiganya sama-sama dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Riva dan kawan-kawan juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 285 T
Mereka tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus korupsi ini, tetapi ketiganya dituntut membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban telah menyebabkan kerugian perekonomian negara dengan angka yang sangat besar.
Ketiganya disebut melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan bahan bakar minyak (BBM).
Ketika proses lelang berlangsung, Riva dan Maya, atas usul Edward Corne, memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing, yaitu BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.
Selain itu, Riva juga diyakini melakukan tindak pidana karena menyetujui usulan dari penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri tanpa mempertimbangkan nilai jual terendah.
Baca juga: Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara
Perbuatannya ini menyebabkan sejumlah pihak mendapatkan keuntungan melalui cara yang melawan hukum.
Dalam proses impor produk kilang dan BBM, tindakan Riva memperkaya BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dollar Amerika Serikat (AS).
Lalu, memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dollar AS.
Serta, memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dollar AS.
Jika dijumlahkan, perusahaan asing ini diperkaya senilai 5.740.532,61 dollar AS yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara, penjualan solar non subsidi pada periode 2021-2023 berujung memperkaya 14 perusahaan secara melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia.
Oleh karena itu, praktik ini dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan senilai Rp 2.544.277.386.935 atau Rp 2,5 triliun.
Baca juga: Yoki Firnandi Dkk Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kluster Shipping dan Kilang
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin, masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Ketiganya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sama seperti tiga terdakwa sebelumnya, JPU menuntut uang pengganti sebagai pertanggungjawaban dari kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan.
Jaksa meyakini, Yoki dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.
Baca juga: 2 Anak Buah Kerry Adrianto Dituntut 16 Tahun Penjara
Dalam pengadaan ekspor minyak mentah Banyu Urip bagian negara dan bagian PT Pertamina EP Cepu semester I Tahun 2021, Yoki, Sani Dinar, dan Dwi Sudarsono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menyetujui penjualan ekspor minyak mentah setelah melakukan sejumlah rekayasa.
Salah satu rekayasa ini adalah seakan-akan minyak mentah produksi dalam negeri tidak dapat diserap oleh kilang Pertamina sehingga dapat diekspor.
Pada saat yang bersamaan, PT Pertamina melalui PT KPI melakukan impor minyak dengan jenis yang sama, tetapi harganya menjadi lebih mahal.
Dalam pengadaan impor minyak mentah, ketiga terdakwa membeli minyak dengan metode spot yang menyebabkan Pertamina perlu membayar harga lebih mahal.
Baca juga: Kerry Adrianto Tidak Merasa Bersalah, Alasan Jaksa Menuntutnya 18 Tahun Penjara
Pada prosesnya, ada 10 mitra usaha yang dilibatkan dalam proses lelang pengadaan impor minyak mentah.
Perusahaan ini berujung mendapatkan sejumlah keuntungan melalui proses yang tidak sesuai kaidah dan pedoman pengadaan.
Beberapa perusahaan asing yang diuntungkan ini adalah Vitol Asia Pte Ltd, Shell International Eastern Trading Company, dan ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd.
Yoki dan kawan-kawan juga terlibat dalam pengadaan sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang berujung memperkaya Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Prabowo Lihat Kasusnya dengan Jernih
Perbuatan Yoki dan kawan-kawan ini dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Ekspor minyak mentah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai 686.913.355,30 dollar Amerika Serikat (AS).
Impor minyak mentah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai 570.267.741,36 dollar AS atau 570,2 juta dollar AS.
Penyewaan kapal milik PT JMN menyebabkan kerugian negara senilai 2.732.816.820,63 dollar AS.
Baca juga: JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas untuk Negara
Total Kerugian Negara
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tag: #daftar #tuntutan #untuk #terdakwa #kasus #minyak #mentah