Tekanan Riza Chalid Berujung Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Sang Anak
Interpol resmi menerbitkan red notice teradap Riza Chalid yangsudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018?2023(Tribunnews.com)
15:06
14 Februari 2026

Tekanan Riza Chalid Berujung Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Sang Anak

Pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid disebut menggunakan pengaruhnya untuk menekan sejumlah pejabat PT Pertamina dan anak perusahaannya untuk memuluskan bisnis putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Pengaruh dan tekanan Riza Chalid dijabarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pertimbangan tuntutan penjara selama 18 tahun untuk Kerry dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Riza Chalid disebut banyak terlibat dalam proses penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.

Baca juga: Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto

“Terdakwa Muhamad Kerry melalui Irawan Prakoso menggunakan pengaruh Mohamad Riza Chalid untuk menekan Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero untuk melakukan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh PT Pertamina Persero,” ujar salah satu jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Setelah menekan pihak Pertamina, Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyiapkan penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

Penawaran ini diserahkan kepada Hanung meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Kerry, tapi masih aset dari perusahaan PT Oil Tanking Merak.

Sejumlah lobi dilakukan agar penyewaan sewa terminal BBM bisa masuk dalam rencana investasi jangka panjang Pertamina.

Baca juga: JPU Tuntut Aset dan Harta Kerry Anak Riza Chalid Dirampas untuk Negara

Alhasil, terjadi penandatanganan kerja sama antara pihak Kerry dengan Pertamina.

Kontrak kerja sama ini diteken ketika terminal BBM masih dalam proses akuisisi.

Dalam kurun waktu yang sama, Kerry tengah mengajukan pinjaman ke bank untuk membiayai akuisisi tersebut.

“Hal tersebut (kerja sama dengan Pertamina) merupakan permintaan Mohamad Riza Chalid yang juga menjadi personal garansi dalam pengajuan kredit kepada pihak bank untuk melakukan akuisisi dalam menjadikan PT Oil Tanking Merak sebagai jaminan kredit,” lanjut jaksa.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Prabowo Lihat Kasusnya dengan Jernih

Riza Chalid melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, meminta Hanung Budya dan Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan sewa terminal BBM.

“Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Karen Galaila selaku Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oil Tanking Merak meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” imbuh jaksa.

Saat ini, Hanung dan Alfian juga sudah menjadi terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Pada akhirnya, proses sewa terminal BBM ini disetujui dan berujung menyebabkan kerugian negara dengan angka fantastis.

Baca juga: Kerry Adrianto Tidak Merasa Bersalah, Alasan Jaksa Menuntutnya 18 Tahun Penjara

Kasus Kerry anak Riza Chalid

Atas perbuatannya, Kerry dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa menyebutkan, Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Sementara, Riza Chalid hingga kini masih berstatus tersangka dan buron.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Juga Dituntut Denda Uang Pengganti Rp 13,4 T

Jaksa menyebutkan, penyewaan sewa terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Alasannya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, tetapi proyek ini masuk rencana investasi Pertamina berkat campur tangan Riza Chalid.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS dan, Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Ada Keadilan Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Jika dijumlahkan, Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Enam terdakwa lain dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;

Lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 603 jo pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #tekanan #riza #chalid #berujung #tuntutan #tahun #penjara #untuk #sang #anak

KOMENTAR