Mengenal HGU, Sertifikat yang Dimiliki Banyak Perusahaan Sawit
- Anggota Dewan Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengungkapkan ada ratusan perusahaan sawit yang mengelola Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami menemukan di Jambi, Riau, Lampung, dan beberapa provinsi lainnya ada ratusan perusahaan yang sudah mengelola kekayaan negara ratusan ribu hektare, tetapi tidak memiliki HGU," kata Khozin dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Oleh karena itu, Khozin mempertanyakan kelanjutan laporan yang telah mereka buat dan sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Apa Itu HGU?
Ini merupakan jenis hak atas tanah yang diberikan untuk keperluan usaha. Hak ini umum dimiliki oleh perusahaan perkebunan, pertanian, dan sejenisnya.
Namun, berbeda dari hak milik, HGU memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum.
Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Berapa Lama Masa Berlaku HGU?
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 35 tahun,
- Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun
Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.
Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).
Syarat Perpanjang dan Pembaruan HGU
Pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Sesuai Pasal 26 ayat (1), permohonan perpanjangan bisa diajukan setelah usia tanaman atau usaha dinilai sudah efektif, atau paling lambat sebelum masa HGU berakhir.
Sementara itu, permohonan pembaruan dapat diajukan dalam waktu paling lama 2 tahun setelah masa HGU berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2).
Pengajuan perpanjangan atau pembaruan ini harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 25, antara lain:
- Tanah masih dimanfaatkan dan diusahakan sesuai fungsinya,
- Syarat pemberian hak telah dipenuhi, Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum,
- Tanah masih sesuai rencana tata ruang, dan
- Tidak digunakan untuk kepentingan umum.
Semua proses tersebut wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan agar sah secara hukum dan mendapatkan sertifikat sebagai bukti hak.
Tag: #mengenal #sertifikat #yang #dimiliki #banyak #perusahaan #sawit