Siapa yang Berhak Beli Rumah Bebas PPN?
Ilustrasi rumah yang disediakan pada program 3 Juta Rumah. (Dok. SHUTTERSTOCK/KURNIAWAN GRAPHY)
07:09
10 Januari 2026

Siapa yang Berhak Beli Rumah Bebas PPN?

- Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) pada tahun anggaran 2026.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) sekaligus CEO PT Arsol Land, Andre Bangsawan mengatakan kebijakan ini merupakan angin segar dan menyemangati pelaku usaha dunia properti.

"Ini akan mendorong semangat, pendapatan, dan semua dampak positif lain. Pasar properti akan bergairah pada tahun 2026," ujarnya saat dihubungi Kompas.com pada Senin (05/01/2026).

Berikut rangkuman ketentuan PPN DTP rumah 2026, mulai dari pihak yang berhak menerima, besaran insentif, hingga masa berlakunya.

Siapa yang Berhak Mendapat PPN DTP?

Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, yang meliputi:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA.

Setiap satu orang pribadi hanya dapat memanfaatkan PPN DTP untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

Rumah yang Bisa Mendapat PPN DTP

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memperoleh insentif PPN DTP harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar;
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru;
  • Diserahkan dalam kondisi siap huni;
  • Merupakan penyerahan pertama dan belum pernah dipindahtangankan;
  • Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar melalui aplikasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Berapa Besaran PPN yang Ditanggung Pemerintah?

PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp 2 miliar.

Apabila harga rumah lebih dari Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, maka PPN atas bagian harga di atas Rp 2 miliar tidak ditanggung pemerintah dan tetap menjadi kewajiban pembeli.

Kapan PPN DTP Berlaku?

Insentif PPN DTP berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dilakukan sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Penyerahan rumah dianggap terjadi apabila dilakukan penandatanganan akta jual beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah; atau penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris yang disertai dengan berita acara serah terima rumah tapak atau satuan rumah susun siap huni dalam periode tersebut.

Selain itu, pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak boleh dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Jika pembayaran dilakukan sebelum tanggal tersebut, maka PPN DTP tidak dapat dimanfaatkan.

Ketentuan yang Membuat PPN DTP Tidak Berlaku

PPN DTP tidak diberikan apabila:

  • Rumah dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan;
  • Penyerahan dilakukan di luar periode 1 Januari-31 Desember 2026;
  • Perolehan rumah lebih dari satu unit oleh satu orang pribadi;
  • Rumah tidak memenuhi ketentuan sebagai rumah baru dan siap huni;
  • Kewajiban administrasi, seperti pembuatan Faktur Pajak dan pendaftaran berita acara serah terima, tidak dipenuhi oleh pengusaha kena pajak penjual.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, PPN atas penyerahan rumah tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tag:  #siapa #yang #berhak #beli #rumah #bebas

KOMENTAR