Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
Memasuki awal tahun 2026, terdapat agenda krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh para orang tua dan peserta didik, yakni proses aktivasi rekening untuk pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP disalurkan melalui rekening tabungan khusus yang disebut Simpanan Pelajar (SimPel). Namun, dana bantuan tersebut tidak akan otomatis masuk ke kantong siswa jika rekening tersebut belum diaktivasi.
Mengingat tenggat waktu yang semakin sempit, pemahaman mengenai tata cara dan persyaratan aktivasi menjadi hal yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama di kota-kota besar Indonesia yang memiliki jumlah penerima cukup masif.
Batas Waktu Aktivasi: Januari 2026
Pemerintah secara resmi telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP namun belum sempat melakukan pengurusan ke bank.
Penting untuk dicatat bahwa jika hingga tanggal tersebut aktivasi belum dilakukan, status kepesertaan sebagai penerima bantuan pada periode ini terancam batal.
Secara regulasi, dana yang telah dialokasikan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, bagi orang tua di wilayah perkotaan yang memiliki akses perbankan lebih dekat, sangat disarankan untuk segera mengurusnya guna menghindari antrean panjang menjelang penutupan.
Daftar Bank Penyalur Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Proses aktivasi tidak dilakukan di sekolah, melainkan langsung melalui instansi perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur. Setiap jenjang pendidikan memiliki bank mitra yang berbeda:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI): Bertugas melayani proses aktivasi dan pencairan untuk peserta didik jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB.
- Bank Negara Indonesia (BNI): Bertugas melayani peserta didik jenjang menengah atas, yaitu SMA/SMALB dan SMK.
- Bank Syariah Indonesia (BSI): Khusus digunakan di beberapa wilayah tertentu, seperti Provinsi Aceh atau sekolah-sekolah yang memiliki kesepakatan kerja sama khusus dengan bank tersebut.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Agar proses di bank berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik, pastikan semua dokumen administrasi telah siap secara lengkap. Berikut adalah berkas yang harus dibawa:
- Identitas Orang Tua/Wali: KTP asli dan fotokopi orang tua atau wali yang terdaftar di data pokok pendidikan.
- Identitas Siswa: Kartu Pelajar asli atau Surat Keterangan Aktif dari sekolah yang bersangkutan.
- Dokumen Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk sinkronisasi data kependudukan.
- Surat Pengantar Sekolah: Surat pengantar khusus untuk aktivasi rekening PIP yang diterbitkan oleh pihak sekolah (biasanya berisi informasi NISN dan status nominasi).
- Surat Kuasa (Opsional): Khusus untuk siswa jenjang SD/SMP yang aktivasi rekeningnya diwakilkan oleh orang tua atau wali, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai sesuai format yang berlaku.
Aktivasi Rekening di Kantor Cabang Bank
Setelah semua berkas siap, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terdekat. Berikut adalah prosedur yang akan Anda lalui:
Pengambilan Antrean: Setibanya di bank, ambil nomor antrean untuk layanan Customer Service (CS), bukan di bagian kasir (Teller).
Verifikasi Data: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan aktivasi rekening PIP. Serahkan seluruh dokumen kepada petugas untuk diverifikasi dengan data yang ada di sistem perbankan.
Pengisian Formulir: Petugas akan meminta Anda mengisi formulir pembukaan atau aktivasi rekening Simpanan Pelajar.
Penerimaan Buku dan Kartu: Jika semua data valid, petugas akan mencetak buku tabungan SimPel dan memberikan kartu debit (ATM) PIP kepada siswa.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag: #aktivasi #rekening #2026 #agar #dana #bantuan #tidak #hangus