Berapa Tarif Pajak Tanah Warisan? Simak di Sini Penjelasannya
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara mengurus sertifikat tanah hilang.(Tribunnews.com)
10:09
8 Januari 2026

Berapa Tarif Pajak Tanah Warisan? Simak di Sini Penjelasannya

- Masyarakat yang hendak mengurus balik nama sertifikat tanah warisan perlu mengetahui ketentuan biaya pajak waris.

Pasalnya, masyarakat bisa saja dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ketika memperoleh tanah atau rumah warisan yang akan dialihkan nama kepemilikannya tersebut.

Hal ini juga yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bagas Agung Wibowo dikutip Kompas.com, Rabu (7/1/2026).

"Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari," tegas Bagas.

Dasar Hukum Pajak Waris

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengenaan PPh rumah warisan didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang beberapa kali diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan atas kemampuan ekonomis yang dapat menambah kekayaan wajib pajak tersebut, akan dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, pajak rumah warisan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya (PP 34/2016).

Pada Pasal 1 ayat (1) huruf a tertulis, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Berapa Biaya Pajak Waris?

Berdasarkan PP 34/2016, termasuk biaya pajak waris, berikut besaran pajak balik nama tanah/bangunan akan dikenakan kepada penjual atau wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan tersebut:

  • 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tag:  #berapa #tarif #pajak #tanah #warisan #simak #sini #penjelasannya

KOMENTAR